Fondasi Pemikiran Ekonomi Islam


Kamis (7/10), Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) kembali melakukan diskusi rutin pada pukul 08.40 WIB dan pukul 16.10 WIB di sebelah timur Audit II Kampus 3 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Diskusi pada hari ini dihadiri oleh kader-kader ForSHEI angkatan 2014 dan 2015 dengan tema “Pemikiran Ekonomi Muhammad bin Al-hasan Asy-syaibani, Yahya bin Umar dan Harits bin Asad Al-muhasibi”.
Diskusi dibuka dengan pembacaan surah Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan materi pertama yaitu pemikiran ekonomi dari Muhammad bin al-hasan asy-syaibani, nama lengkap beliau yakni Abu Abdullah Muhammad bin al-hasan bin al-farqad Jazariya asy-syaibani, lahir di Wasith 132 H/ 748 M dan wafat pada tahun 189 H/ 804 M. Beliau terkenal sebagai penyebar mazhab hanafi bersama Abu Yusuf. Pemikirannya mengenai ekonomi yaitu merujuk dalam kitab al-kasb (pendapatan). Sumber pemikirannya dikelompokan menjadi lima bahasan yaitu al-kasb (kerja), kekayaan dan kefakiran, klasifikasi usaha-usaha perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi, spesialisasi dan distribusi pekerjaan.
Pembahasan berikutnya mengenai pemikiran ekonomi oleh Yahya bin Umar, beliau merupakan seorang fuqaha mazhab maliki yang memiliki nama lengkap Abu bakar yahya bin umar bin yusuf al-kanni al-andalusi. Beliau lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Pemikiran ekonominya terdapat dalam kitab Ahkam al-suq yang isinya mengenai tiga pokok bahasan yang berkaitan dengan peran pemerintah yaitu, Ikhtikar (Monopoly’s rent- seaking), Siyasah al-ighraq (Dumping policy) dan Tas’ir (Penetapan harga).
Selanjutnya pembahasan mengenai pemikiran ekonomi dari Harits bin asad al-muhasibi, nama lengkapnya yaitu Abu abdullah al-harits bin asad al-muhasibi. Beliau merupakan seorang sufi besar dalam sejarah tasawuf yang lahir di Basrah pada tahun 781 M. Pemikirannya tercantum didalam bukunya yang berjudul Al-makasib yaitu membahas mengenai cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi lainnya. Dan mengenai cara memperoleh Pendapatan,  menurutnya pendapatan harus diperoleh secara baik dan tidak melampaui batas atau berlebihan. Laba dan upah tidak boleh dipungut atau dibayar secara dzalim, sementara menarik diri dari kegiatan ekonomi bukanlah sikap muslim yang benar-benar Islami. Harits menganjurkan masyarakat harus saling bekerjasama dan mengutuk sikap pedagang yang melanggar hukum (demi mencari keuntungan).
Terlihat antusias para kader dalam mengikuti diskusi, berbagai pendapat diajukan. Diskusi diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh salah satu kader ForSHEI. Kemudian, diskusi ditutup dengan bacaan hamdalah dan dibubarkan dengan tos bersama-sama.