Pemikiran Ekonomi Shah Waliyullah, Muhammad Iqbal dan Baqir as Sadr




Senin (24/10), Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) melakukan diskusi rutin pada pukul 08.30 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 16.10 WIB di sebelah Timur Audit kampus 3UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh angkatan 2014, 2015 dan 2016. Diskusi kali ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu diskusi angkatan 2016 yang merupakan “diskusi perdana” dan angkatan 2014, 2015. Diskusi oleh angkatan 2016 diisi dengan perkenalan anggota terlebih dahulu, dengan tujuan agar para kader bisa lebih mengenal satu sama lain. Sedangkan diskusi angkatan 2014, 2015 membahas materi  tentang pemikiran Shah Waliyullah, Muhammad Iqbal dan Baqir as Sadr.
 
Shah Waliyullah nama lengkapnya adalah Qutb al-din Ahmad bin Abd al-Rahim bin Wajih al- Din al- Syahid bin Mu’azam bin Mansur bin Ahmad bin Mahmud bin Qiwam al- Din al- Dihlawi. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1703 M atau 1114 H di Delhi, India dan wafat pada tahun 1762 M atau 1176 H. Karyanya yang sangat terkenal yaitu Hujjatullah al- Baligha. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya, seperti kerja sama usaha ( mudharabah, musyarakah).
Selanjutnya yaitu membahas tentang pemikiran Muhammad iqbal. Beliau lahir pada tanggal 9 November 1877 di Sialkot, India dan wafat pada tanggal 21 April 1938. Pemikiran ekonominya yaitu mengkritisi sistem kapitalis dan komunis menjadi zakat, sebab kita mengetahui dasar  sistem kapitalis yaitu yang kaya semakin kaya begitupun sebaliknya, sedangkan pada sistem komunis pemerintah menjadi penguasa satu-satunya, sehingga adanya pemikiran beliau mengenai penerapan zakat bertujuan agar terjadi pemerataan ekonomi.
Kemudian diskusi dilanjut membahas mengenai pemikiran Baqir as Sadr, nama lengkapnya asy-Syahid Muhammad Baqir as-Sadr. Beliau lahir di Kadhimiyeh, Baghdad pada tahun 1935. Pemikiran ekonominya yaitu, menurut Sadr masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan alam, didukung dengan dalil al-Qur’an surah al-Qomar ayat 49 yang menyatakan, “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”. Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan karena perilaku manusia itu sendiri seperti melakukan kezaliman dan karena mengingkari nikmat Allah SWT.
Terlihat sangat antusias para kader mengikuti diskusi. Kemudian diskusi ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh salah satu kader ForSHEI dan dilanjut dengan bacaan hamdalah , diskusi dibubarkan dengan tos bersama-sama.

Kamis (20/10), Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) melakukan diskusi rutin pada pukul 08.30 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 16.10 WIB di sebelah Timur Audit kampus 3UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh angkatan 2014, 2015 dan 2016. Diskusi kali ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu diskusi angkatan 2016 yang merupakan “diskusi perdana” dan angkatan 2014, 2015. Diskusi oleh angkatan 2016 diisi dengan perkenalan anggota terlebih dahulu, dengan tujuan agar para kader bisa lebih mengenal satu sama lain. Sedangkan diskusi angkatan 2014, 2015 membahas materi  tentang pemikiran Shah Waliyullah, Muhammad Iqbal dan Baqir as Sadr.
Shah Waliyullah nama lengkapnya adalah Qutb al-din Ahmad bin Abd al-Rahim bin Wajih al- Din al- Syahid bin Mu’azam bin Mansur bin Ahmad bin Mahmud bin Qiwam al- Din al- Dihlawi. Ia lahir pada tanggal 21 Februari 1703 M atau 1114 H di Delhi, India dan wafat pada tahun 1762 M atau 1176 H. Karyanya yang sangat terkenal yaitu Hujjatullah al- Baligha. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah makhluk sosial sehingga harus melakukan kerja sama antara satu orang dengan orang lainnya, seperti kerja sama usaha ( mudharabah, musyarakah).
Selanjutnya yaitu membahas tentang pemikiran Muhammad iqbal. Beliau lahir pada tanggal 9 November 1877 di Sialkot, India dan wafat pada tanggal 21 April 1938. Pemikiran ekonominya yaitu mengkritisi sistem kapitalis dan komunis menjadi zakat, sebab kita mengetahui dasar  sistem kapitalis yaitu yang kaya semakin kaya begitupun sebaliknya, sedangkan pada sistem komunis pemerintah menjadi penguasa satu-satunya, sehingga adanya pemikiran beliau mengenai penerapan zakat bertujuan agar terjadi pemerataan ekonomi.
Kemudian diskusi dilanjut membahas mengenai pemikiran Baqir as Sadr, nama lengkapnya asy-Syahid Muhammad Baqir as-Sadr. Beliau lahir di Kadhimiyeh, Baghdad pada tahun 1935. Pemikiran ekonominya yaitu, menurut Sadr masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan alam, didukung dengan dalil al-Qur’an surah al-Qomar ayat 49 yang menyatakan, “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”. Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan karena perilaku manusia itu sendiri seperti melakukan kezaliman dan karena mengingkari nikmat Allah SWT.
Terlihat sangat antusias para kader mengikuti diskusi. Kemudian diskusi ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh salah satu kader ForSHEI dan dilanjut dengan bacaan hamdalah , diskusi dibubarkan dengan tos bersama-sama.