Pendapatan Nasional dan Keseimbangan dalam Islam serta Konsep 4 Sehat 5 Sempurna dalam Islam

Semarang, 5/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (Forshei), kembali mengadakan diskusi rutinan setiap minggu yang diselenggarakan setiap senin dan kamis, dan minggu ini merupakan diskusi yang ke 2 dalam minggu ini. Diskusi rutinan tersebut diisi bersama kader-kader dari 2015, 2016 dan 2017. Dengan adanya diskusi ini melatih kepercayaan diri bagaimana untuk menyampaikan argumen dalam forum yang baik serta melatih menghargai pendapat-pendapat orang lain, untuk tema diskusi pertemuan kali ini dibagi menjadi dua yaitu, “pendapatan Nasional dan Keseimbangan dalam Islam” serta “ 4 Sehat 5 Sempurna”.

 Pukul 16.00 WIB, dalam diskusi kali kader-kader 2016 disuguhi tema dengan membahasa mengenai “Pendapatan Nasional dan Keseimbangan dalam Islam”. Pendapatan nasional merupakan tolak ukur bagaimana untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, pendapatan nasional terdiri dari pendapatan pajak, pendapatan bukan pajak dan hibah. Konsep pendapatan nasional terdiri dari: Produk Domestik Bruto (PDB), Gross Domestic Product (GDP) merupakan seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (temasuk warga negara asing) suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun. Hasil produk dari setiap lapangan usaha tersebut di jumlahkan dalam satu tahun, lalu dikalikan harga satuan masing-masing. Produk Nasional Bruto (PNB), Gross National Product (GNP) ialah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkna warga negara tersebut yang berada atau bekerja di luar negeri. Sehingga dapat dirumuskan PNB = komsumsi rumah tangga + investasi + Pengeluaran Pemerintahan + (Ekspor – Impor). Produksi Nasional Netto (PNN), Net National Product (NNP) atau produk nasional bersih merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarkat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.

Untuk pendapatan dalam segi islam pendapatan nasional adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya. Adapun sumber-sumber pendapatan dalam islam pada masa nabi ialah: ghanimah, shadaqah, infaq, zakat, ‘ushr, jizyah, kharaj, pajak tambang dan harta karun dan waqaf. Penerapan pendapatan pada masa islam itu untuk konteks sekarang tidak bisa diterapkan dalam negara Indonesia, karena sudah tidak terjadi peperangan antar negara dan sistem pemerintahan yang berbeda dulu dan sekarang. 

Diskusi kader-kader forshei 2017 membahasan yang tema yang kedua dan didampingi oleh 2015 membahas mengenai “4 Sehat 5 sempurna”. 4 sehat 5 sempurna itu sendiri merupakan istilah lain untuk mempermudah mengetahui rukun islam, yang terdiri dari Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Syahadat itu sendiri diartikan kesaksian, yang dibagi menjadi 2 yaitu: syahadat tauhid dan syahadat rosul. Sholat merupakan kewajiban umat muslim untuk menyembah atau berserah diri kepada Allah, sholat dibagi menjadi 2 yaitu solat wajib (Fardhu) dan sholat sunnah. Zakat merupakan menyucikan diri, dimana zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah yang dilaksanakan saat bulan Ramadan sampai sholat idul fitri dan zakat mall dimana bagi yang memiliki harta melebihi nishob. Puasa merupakan tindakan sukarela dengan berpantangan atau menghindarkan diri dari makan, minum atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkannya mulai fajar sampai magrib dan puasa juga dibagi 2 yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Haji adalah ziarah islam tahunan ke Mekkah dan Madinah, kota suci umat islam dan kewajiban wajib bagi umat islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.

Keseruan dalam diskusi terus berlanjut, lambat laun waktu semakin petang, namun para kader tak begitu merasakannya karena antusiasnya diskusi. Kesimpulan yang dibuat oleh notulensi pun di ungkapkan untuk menandakan kesepakatan dalam diskusi yang telah selesai. Pada akhirnya, diskusi  ini ditutup dengan bacaan Hamdalah dan tos bersama-sama, sebagai jargon kebersamaan forum studi hukum ekonomi islam dan menandakan berakhirnya diskusi.