Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf (ZISWAF)
By : Tengku Amanah Pratama
ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf, yaitu empat instrumen utama dalam ekonomi Islam yang berperan sebagai media distribusi kekayaan untuk membangun kesejahteraan umat.
Zakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan minimal satu tahun). Jenis zakat dibagi menjadi:
- Zakat Fitrah: zakat wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, sekali dalam setahun saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, serta membantu orang-orang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak..
- Zakat Mal: zakat yang dikenakan pada harta kekayaan tertentu seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, dan ternak, yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Dalil zakat disebutkan di dalam QS Al-Baqarah ayat 43 yang Artinya “dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang -orang yang ruku’”
Selain zakat fitrah dan zakat mal, masih banyak jenis jenis zakat yang lainnya, diantaranya yaitu : Zakat Pertanian, Zakat Peternakan, Zakat Perdagangan (Perniagaan), Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Zakat Rikaz, Zakat Pertambangan, Zakat Perindustrian
Infaq
Infaq adalah pengeluaran harta di jalan Allah secara sukarela, tidak terbatas pada jumlah atau waktu tertentu, dan bisa diberikan kepada siapa saja yang perlu bantuan. Infaq merupakan perbuatan mulia yang diperintahkan tanpa syarat masa atau nisab, menekankan keikhlasan dan kerelaan hati.
Allah SWT Berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 215, yang berbunyi :
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 215)
Sedekah
Sedekah adalah bentuk amal yang paling luas, tidak terbatas pada harta, melainkan juga mencakup perbuatan baik, seperti memberi senyum, menolong sesama, atau bahkan kata-kata baik. Sedekah dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, sehingga mendorong umat untuk beramal dalam berbagai bentuk yang positif.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261. Ayat ini menjelaskan bahwa sedekah adalah seperti menanam benih yang akan berlipat ganda pahalanya, dan Allah akan melipatgandakan pahala bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Wakaf
Wakaf adalah penyerahan harta secara permanen untuk kepentingan umum, misalnya membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas sosial lainnya. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau diwariskan, namun manfaatnya digunakan terus menerus (abadi) untuk kepentingan umat.