Konsep Tauhid, Ilmu kalam, Tasawuf dan Kebijakan Moneter, kebijakan Fiskal dalam Islam

Senin, 02/10 – Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang, kembali mengadakan kegiatan rutin yang merupakan salah satu program kerja bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan pada waktu petang pukul 16.00 – 17.45 WIB, dan tempat favorit yang dipilih untuk melakukan diskusi rutinan ini di taman kecil samping Auditorium II kampus III UIN Walisongo Semarang, kegiatan diskusi ini dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Kesempatan pada diskusi kali ini, bagi kader anyar forshei 2017 membahas “Tauhid, Ilmu Kalam dan Tasawuf” dan bagi kader forshei 2015/2016 membahas “Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal dalam Islam”. Tujuan Forshei khususnya bidang kajian dan penelitian mengadakan kegiatan diskusi rutinan adalah dalam rangka melatih  keberanian setiap kader mengemukakan pendapat secara logisdan mampu mengambil inti sari dari setiap diskusi yang dilakukan.

Pertama, diskusi dimulai dengan membaca Surat Al-Fatihah. Diskusi untuk kader 2017 pertama-tama memaparkan pengertian tauhid, tauhid menurut etimologi adalah mengesakan, sedangakan menurut syariat adalah menyakini ke-Esaan Allah SWT. Ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang kaidah atau kepercayaan kepada Allah SWT dengan didasarkan pada dalil-dalil yang benar. Adapun macam-macam tauhid yaitu, pertama, Tauhid Rububiyyah yaitu menegsakan Allah dalam perbuatan-Nya, dengan menyakini bahwa yang menciptakan segenap makhluk yang ada di bumi ini adalah Allah SWT, dalam Q.S al-Fatihah Allah berfirman, “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam”. Kedua, tauhid uluhiyyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan para hamba berdasarkan niat taqabbur yang disyariatkan, seperti doa, nadzar, tawakal, qurban, dan lain sebagainya. Manusia ditentukan tingkatan Din, yang berarti ketaatan. Dan tingkatan ad-Din yang pertama adalah Islam, menurut syara’ Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah, bertauhid dan tunduk kepada-Nya, taat dan membebaskan diri dari syirik dan pengikutnya. Kedua Iman, yang menurut bahasa berarti mebenarkan disertai percaya dan amanah, sedangkan menurut syara’ berarti mengucapkan dengan lisan, menyakini dengan hati, dan mengamalkan dengan anggota badan. Ketiga Ihsan, menurut bahasa berarti kebaikan, yakni segala sesuatu yang menyenangkan dan terpuji, sedangkan menurut syara’ adalah seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW, “Engkau menyembah allah seolah-olah engkau melihatnya, jika engkau tidak bisa melihat-Nya maka sesungguhnya dia melihatmu”. Menurut Syaikh Ibnu Taimiyah, Ihsan mengandung kesempurnaan ikhlas kepada Allah dan melakukan perbuatan baik yang dicintai oleh Allah. Sedangkan macam tauhid yang ketiga yaitu Asma Wa Sifat, yaitu iman kepada nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, baik sifat dzatiyah (sifat yang melekat) maupun sifat fi’liyyah (sifat yang dikehendaki).

Pembahasan yang kedua tentang Ilmu Kalam, yang berarti membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan khusunya agama Islam dengan bukti-bukti yang yakin atau yang membahas soal keimanan. Nama-nama lain dari Ilmu kalam adalah ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar, teologi islam. Fungsi dari ilmu kalam adalah, pertama, menolak akidah yang sesat, maksudnya berusaha menghindari tantangan-tantangan dengan cara memberikan penjelasan perkala timbulnya suatu pertentangan selanjutnya membuat suatu garis kritis shat berdasarkan logika, dengan ilmu kalam bisa memulihkan kembali kejalan yang murni. Kedua, memperkuat dan membela akidah Islam, artinya dengan adanya ilmu kalam bisa menjelaskan, memerkuat dan membelanya dari berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Pembahasan terakhir yaitu tentang Tasawuf, yaitu ilmu untuk mengetahui berbagai cara menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, membangun lahir dan batin serta untuk memeroleh kebahagiaan yang abadi. Dalam era modern, tasawuf berperan sebagai benteng pertahanan menghadapi budaya luar yang terkesan menjerumuskan dan sebagai petunjuk bebrapa jalan hidup pembangunan masyarakat dan ekonomi, yang terakhir memerkuat posisi Islam dalam kehidupan masyarakat serta mengembangkan masyarakat Islam dalam memerankan tasawuf pada kehidupan sehari-hari.

Sedangkan kader 2015/2016 diskusi membahas “Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal dalam Islam”. Kebijakan fiskal adalah langkah yang dilakukan pemerintah terkait dengan kebijakan sistem pajak dan pembelanjaan negara serta moneter dan perdagangan sehingga kebijakan fiskal ini memengaruhi anggaran pendapatan dan belanja suatu Negara (APBN). Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden dan kabinetnya dengan dibantu oleh lembaga legislatif, yaitu DPR. Sementara tujuan utama kebijakan fiskal adalah tercapainya kesejahteraan dengan mengalokasikan sumber daya secara efektif, efisien, menjaga stabilitas ekonomi, pertumbuhan dan distribusi, tujuan ini menunjang nilai benefit utama individual tanpa melihat aspek lain. Perbedaan kebijakan fiskal konvensional dengan Islam bisa dilihat dari tujuan utamanya. Dalam islam, tujuan utama dalam kebijakan fiskal bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Komponen dalam kebijakan fiskal Islam adanya konsep zakat, infaq, shadaqoh, wakat dan lain sebagainya (ZISWAF).

Menurut Abdul Mannan, M. 1993, dari konsep kebijakan fiskal Islam juga bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan moneter adalah kebijakan untuk mengatur perekonomian dengan mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga, kebijakan moneter ini dibuat oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI), dan ditetepkan oleh Gubernur Bank Indonesia. Kebijakan moneter konvensional memiliki tujuan antara lain satabilitas ekonomi, kesempatan kerja, kesetabilan harga dari waktu ke waktu neraca pembayaran internasional. Dapat disimpulkan tujuan kebijakan moneter konvensional untuk mencapai kesetabilan ekonomi yang diwujudkan dalam kesetabilan harga-harga barang sehingga iklim berusaha terkonsisi sedemikian rupa dan pada gilirannya tercapai peningkatan kegairahan berusaha. Secara ekonomi islam, tujuan kebijakan moneter adalah dapat lebih mendalam mengetahui bagaimana mekanisme uang, bagi hasil dan lembaga keuangan, menganalisis fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijakan moneter terhadap kegiatan ekonomi Islam berdasarkan prinsip bagi hasil. Dalam bagi hasil ditentukan besarnya rasio pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan terjadinya untung rugi yang diperoleh, melengkapi kebutuhan transaksi masyarakat khususnya dalam rangka menumbuhkan ekonomis seperti menciptakan stabilitas harga juga adanya keseimbangan surplus pembayaran. Sedangkan, macam-macam instrumen kebijakan moneter dalam mengendalikan peredaran uang, yaitu: rediscount policy, jika bank sentral menaikan discount-rate maka jumlah uang yang beredar berkurang, open market operation jika menghendaki menurunnya jumlah uang beredar pemerintah harus menjual obligasi (open market selling), manipulasi legal reserve ratio (nisbah antara uang tunai dan kewajiban giral bank komersil). Jika menghendaki jumlah uang beredar legal reserve ratio, harus dinaikan disebut titgh money policy, selective credit control, bank sentral dapat memengaruhi kebijakan bank-bank komersil dalam sistem perkreditan.

Diskusi semakin menarik, hingga tak terasa waktu menjelang pukul 17.45 mendekati magrib. Terlihat seluruh kader berantusias dalam memberikan argumen dan pertanyaan, berbagai pertanyaan terlontar dalam diskusi dan  membawa suasana semakin hidup. Namun, mengingat waktu semakin gelap diskusi pun disudahi dan notulensi membacakan kesimpulan akhir hasil diskusi. Kemudian diskusi ditutup dengan bacaan Hamdalah sebelum meninggalkan tempat, dan dilanjut melakukan tos bersama sebagai salam berakhirnya diskusi.