Diskusi Perdana Kader forshei 2018 "Dasar-Dasar Ekonomi Islam"



Semarang – Kamis, (27/09/2018) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang mengadakan kegiatan pembukaan diskusi primer bagi kader baru 2018 setelah mengikuti beberapa tahap seleksi. Diskusi bertempat di lobi Auditorium 2 kampus 3 UIN Walisongo Semarang dan dihadiri oleh kader 2016-2018, MPF, dan juga KA forshei. Diskusi primer merupakan salah satu program kerja unit kajian, kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu yaitu pada hari Senin dan Kamis. Sehubungan ini meruapakan diskusi pertama, maka forshei akan mengenalkan program kerja dari setiap unit secara singkat di akhir diskusi.

Pada kesempatan pembukaan diskusi kali ini, forshei mendatangkan pemateri yang merupakan alumni forshei yaitu saudari Dzurriyatun Nafi’ah S.E dan saudara An’im Jalal S. H. Diskusi dibuka oleh saudar Faizul Mamduh  selaku moderator. Pembukaan diskusi membahas “Dasar-Dasar Ekonomi Islam”.

Ekonomi berasal dar kata yunani dari bahasa Yunani yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum ". Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Ekonomi Islam adalah mazhab ekonomi Islam yang di dalamnya terjelma cara Islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh mazhab ini, yaitu ketelitian tentang tata cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ekonomi atau nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah siasat perekonomian maupun yang berhubungan dengan uraian sejarah masyarakat manusia.

Secara umum dasar-dasar ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Pertama,  Tauhid; yaitu Tauhid Uluhiyyah dan Rububiyyah, dimaksud Tauhid Uluhiyyah adalah keyakinan akan keesaan Allah dan kesadaran bahwa seluruh yang ada di alam ini adalah milik-Nya. Dalam kontek ekonomi manusia harus menyadari bahwa authority yang dimilikinya tidak lebih dari trustee (amanah), untuk mengolah dan mempergunakan apa yang telah dianugerahkan Allah.

Sedangkan Tauhid Rububiyyah adalah suatu keyakinan bahwa Allah saja yang menentukan rezeki untuk segenap makhluk-Nya dan Dia pulalah yang akan membimbing setiap insan yang percaya kepada-Nya kearah keberhasilan.

      Kedua, Nubuwwah (berdasarkan contoh dari Rasulullah Saw.), misalnya : Siddiq (benar, jujur) harus menjadi visi hidup setiap muslim. Dari konsep siddiq ini muncullah konsep turunan, yakni efektifitas (mencapai tujuan yang tepat dan benar) dan efisiensi (melakukan kegiatan dengan benar, yakni menggunakan teknik dan metode yang tidak menyebabkan kemubadziran).
     
    Amanah (tanggung jawab, dapat dipercaya, kredibilitas). Fathanah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualitas) merupakan strategi hidup setiap muslim.Tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran) merupakan taktik hidup muslim, karena setiap mengemban tanggung jawab da’wah. Sifat tabligh ini menurunkan prinsip-prinsip ilmu komunikasi (personal/interpersonal), pemasaran, penjualan, periklanan, pembentukan opini masa dan lain-lain).
     
    Ketiga, Keadilan (Justice). Keadilan berarti kebebasan bersyarat akhlak Islam. Keadilan harus diterapkan disemua kegiatan ekonomi (keadilan dalam produksi, konsumsi dan distribusi).
     
      Keempat, Khilafah. Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, karena itu pada dasarnya manusia adalah pemimpin. Dalam hadits : ”Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya.” Nilai ini mendasari prinsip kehidupan kolektif manusia dalam Islam. Fungsi utamanya adalah agar menjaga keteraturan interaksi (muamalah) antar kelompok, agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan atau dikurangi.
     
     Kelima, mengakui hak milik. Pemilikan terletak pada memiliki kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.

Di akhir penjelasan muncul beberapa pertanyaan dari kader 2018 yang membuat diskusi semakin asik. Adapun pertanyaan yang di ajukan kader forshei 2018 salah satunya adalah kenapa Negara Inggris yang notabene non muslim mampu memajukan perekonomiannya dengan menjalankan ekonomi Islam dengan baik, sedangkan Negara Indonesia yang mayoritas muslim belum mampu memajukan perekonoman dengan ekonomi Islam dengan baik?  

Menurut jawaban pemateri bank-bank syariah perlu mensosialisasikan sistem bank syariah semenarik mungkin dan juga mempromosikan produk-produk syariah. Oleh karena itu, tugas mahasiswa ekonomi Islam, harus dapat memberikan contoh bagi masyarakat luas dengan menggunakan produk-produk bank syariah, dan memberikan pengertian bahwa ekonomi Islam sangat penting bagi perekonomian Negara.

Waktu menunjukkan pukul 17.15 WIB menunjukkan diskusi akan di akhiri. Diskusi ditutup oleh saudara Faizul Mamduh selaku moderator. Acara selanjutnya pengenalan program kerja setiap unit forshei kepada kader baru forshei 2018. Di mulai dari unit kajian memaparkan setiap program kerja, dilanjutkan unit pelatihan, dan yang terakhir penyampaian program kerja dari unit PSDK. 

Sehubungan dengan akan diadakanya PRA-SET (Pra-Sharia Economi Training), maka setelah penyampaian program kerja setiap unit di lanjutkan dengan Technical Meeting bagi kader 2018. Setelah beberapa rangkaian telah usai, seluruh kader forshei melakukan tos bersama untuk menambah semangat berproses.