Kata waris berasal dari
bahasa arab, warasa, yarisu, irsan yang artinya mewarisi. Warisan
adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan sesorang yang
telah meninggal dunia kepada orang yang memenuhi syarat dan rukun dalam
mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a hukum kewarisan
adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hal pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
Penyebab Menerima
Warisan
Menurut Ali ash Shabuny,
(1995:55), yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta waris adalah
sebagai berikut:
1. Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu,
bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam
surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak
dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri.
Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat
sepi (khalwat).
Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang
memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris
berhak menghabiskan hartanya.
4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam),
yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di
Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.
Penghalang Hak Waris
Warisan akan terhalang oleh 4
hal yaitu sebagai berikut:
1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak
untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan
menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena
status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap
menguasai harta benda.
2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris
menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh,
meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi
mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris
dengan muwarris yang berbeda agama.
4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan
dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu
berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang
Islam.
Pembagian Ahli Waris
Orang yang berhak menerima
harta warisan terbagi menjadi 3 golongan yaitu sebagai berikut:
1. Dzul faraid yaitu ahli waris
yang mendapatkan warisan tertentu dalam keadaan tertentu.
2. Dzul qarabat yaitu ahli waris
yang mendapatkan warisan dengan bagian tidak tertentu.
3. Mawali yaitu ahli waris pengganti yang kedudukannya
menggantikan ahli waris yang seharusnya mendapat ahli warisan.
Sumber gambar : smartlegal.com
Diolah oleh Tim forshei materi
Sumber:
Syahdan. 2016. “Pembagian Harta
Warisan Dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi
Pada Masyarakat Jago Lombok
Tengah” Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu
Pendidikan Volume 4 Nomor 2
Hal. 126-128.
Muhammad, ikbal. 2018. “Hijab
Dalam Kewarisan Perspektif Al-Quran Dan Hadits
(Analisis Terhadap Perbedaan
Fiqih As-Sunnah Dan KHI)” jurnal at-takfir
volume XI No. 1 Hal.134