Jual beli
yang tidak
diperbolehkan, yaitu: Mulamasah, munabadzah, muhalaqah,
muzabanah,
muhaqalah,
inah,
dll).
Mulamasah
berarti jual beli dengan sentuhan, biasanya objeknya berupa kain. Apabila
kamu telah menyentuh sesuatu dengan tangan,
maka kamu dianggap membeli barang tersebut. Objek
dapat
berupa apa saja. Contoh,
seorang pedagang berkata: “kain mana saja
yang
kamu sentuh, maka kain tersebut harus kamu
beli dengan
harga sekian”.
Jual beli
ini dilarang karena adanya
ketidak jelasan baran, tidak adanya akad, ada yang
tidak rela, pembeli dirugikan, karena memaksa. Jual beli ini dahulu terjadi pada masa Nabi. Dan terjadi
karena adanya adat, sehingga susah untuk
dihapuskan, namun Rasulullah menghimbau agar jual beli ini dihindari.
Munabadzah, berarti jual beli dengan melempar,
melempar disini berarti menawarkan. Contoh:
“barang apa saja yang ditawarkan,
maka kamu wajib membayar dangan
harga sekian”. Barang disini
bisa berupa apa saja, dan harga ditentukan sang penjual. Sebab
dilarang jual beli
ini adalah adanya
ketidakjelasan barang, tidak adanya
akad, tidak
ada kerelaan disalah satu pihak, ada yang
dirugikan, mengundang perselisihan dan permusuhan.
Muhaqalah, berasal
dari kata haqlu yang berarti “ladang”. Menjual
biji-bijian (gandum, padi, jagung, dll) yang
masih ditangkai dengan
takaran harga disamakan dengan yang
sudah ada di pasaran.Sebab dilarang karena tidak
jelas kadar barang ( berat, baik buruknya), adanya
riba, merugikan
pihak penjual atau bisa merugikan pembeli.
Muzabanah, menjual kurma basah dengan kurma kering, anggur
dengan
kismis, bahan
mentah dengan
makanan. Jual beli ini tidak sah karena barang tidak
jelas, salah
satu dirugikan, terdapat riba fadhl, bedanya kadar
baik buruknya barang.
Muhalaqah
adalah jual beli dengan
cara melempar kerikil. Barang yang terkena
lemparan,
itulah yang
harus dibeli. Barang dapat
berupa apa saja. Contoh, penjual
berkata: “Lemparkan
kerikil ini, dimanapun ia jatuh maka itulah batas akhir tanah yg kau beli”. Dalam hal ini mislanya, melempar batu dipakaian, yang
kena itulah yang dibeli.
Inah bermakna salf=pinjaman. Seoraang
menjual barang kepada
orang lain secara kredit, kemudian dia membeli lagi dengan
harga yang
lebih murah. Transaksi yang
awalnya jual beli tetapi
hakikatnya adalah utang piutang. Contoh: “Andi
membeli kursi di Bambang seharga Rp 1.000.000 secara
kredit 2 bulan. Kemudian Andi menjual kembali kursi
tersebut ke
Bambang seharga Rp 750.000”. Andi seakan-akan
meminjam uang saja ke Bambang tetapi diatas
namakan jual beli, dan Andi rela membayar bunganya. Jual beli ini dilarang
karena adanya
riba qard.