Jual Beli yang Tidak Diperbolehkan




Jual beli yang tidak diperbolehkan, yaitu: Mulamasah, munabadzah, muhalaqah, muzabanah, muhaqalah, inah, dll).

Mulamasah berarti jual beli dengan sentuhan, biasanya objeknya berupa kain. Apabila kamu telah menyentuh sesuatu dengan tangan, maka kamu dianggap membeli barang tersebut. Objek dapat berupa apa saja. Contoh, seorang pedagang berkata: “kain mana saja yang kamu sentuh, maka kain tersebut harus kamu beli dengan harga sekian”. 

Jual beli ini dilarang karena adanya ketidak jelasan baran, tidak adanya akad, ada yang tidak rela, pembeli dirugikan, karena memaksa.  Jual beli ini dahulu terjadi pada masa Nabi. Dan terjadi karena  adanya adat, sehingga susah untuk dihapuskan, namun Rasulullah menghimbau agar jual beli ini dihindari.

Munabadzah, berarti jual beli dengan melempar, melempar disini berarti menawarkan. Contoh: “barang apa saja yang ditawarkan, maka kamu wajib membayar dangan harga sekian”. Barang disini bisa berupa apa saja, dan harga ditentukan sang penjual. Sebab dilarang jual beli ini adalah adanya ketidakjelasan barang, tidak adanya akad, tidak ada kerelaan disalah satu pihak, ada yang dirugikan, mengundang perselisihan dan permusuhan.

Muhaqalah, berasal dari kata haqlu yang berartiladang”. Menjual biji-bijian (gandum, padi, jagung, dll) yang masih ditangkai dengan takaran harga disamakan dengan yang sudah ada di pasaran.Sebab dilarang karena tidak jelas kadar barang ( berat, baik buruknya), adanya riba, merugikan pihak penjual atau bisa merugikan pembeli.

Muzabanah, menjual kurma basah dengan kurma kering, anggur dengan kismis, bahan mentah dengan makanan. Jual beli ini tidak sah karena barang tidak jelas, salah satu dirugikan, terdapat  riba fadhl, bedanya kadar baik buruknya barang.

Muhalaqah adalah jual beli dengan cara melempar kerikil. Barang yang terkena lemparan, itulah yang harus dibeli. Barang dapat berupa apa saja. Contoh, penjual berkata: “Lemparkan kerikil ini, dimanapun ia jatuh maka itulah batas akhir tanah yg kau beli”. Dalam hal ini mislanya, melempar batu dipakaian, yang kena itulah yang dibeli.

Inah bermakna salf=pinjaman. Seoraang menjual barang kepada orang lain secara kredit, kemudian dia membeli lagi dengan harga yang lebih murah. Transaksi yang awalnya jual beli tetapi hakikatnya adalah utang piutang. Contoh: “Andi membeli kursi di Bambang seharga Rp 1.000.000 secara kredit 2 bulan. Kemudian Andi menjual kembali kursi tersebut ke Bambang seharga Rp 750.000”. Andi seakan-akan meminjam uang saja ke Bambang tetapi diatas namakan jual beli, dan Andi rela membayar bunganya. Jual beli ini dilarang karena adanya riba qard.