Al Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), Al Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah (IMFZ) - SUKUK





Diskusi Angkatan 2017
           Salah satu instrument investasi yang saat ini berkembang adalah sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SSBN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Surat berharga syariah yang berisi bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan. Akad syariah yang digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

           SSBN merupakan produk investasi yang di terbitkan oleh pemerintah bagi investor institusi maupun individu yang aman dan menguntungkan. Karena pembayaran imbalan dan pokoknya dijamin oleh Negara untuk dibayarkan tepat waktu dan jumlahnya. Serta bersifat kompetetif dan dapat diperdagankan di pasar sekunder sehingga tidak saja liquid, tetapi juga memungkinkan diperolehnya capital gain. Dengan begitu instrument sukuk diharapkan dapat menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan investasI. SBSN Ijarah Asset to be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada (Fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010).

        Adapun akad-akad yang dapat di gunakan dalam sistem sukuk yaitu ijarah, kafalah, mudharabah, dan wakalah. Agar mendapatkan hasil yang maksimal, sukuk yang telah dimiliki lebih baik dipegang hingga waktu jatuh tempo tiba. Hal ini di karenakan jika dilepas sebelum jatuh tempo,  keuntungan yang di peroleh belum seberapa dan akan dikenakan beberapa biaya.
 

Diskusi Angkatan 2018


Al Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara pemilik dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang di sewakannya dengan perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Hukum melakukan akad IMBT adalah boleh (mubah). Dasar hukum akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik salah satunya terdapat pada QS. Az-Zukhruf ayat 32:

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Untuk rukun IMBT sama halnya dengan rukun ijarah, pertama, penyewa (musta’jir) dalam perbankan penyewa adalah nasabah. Kedua, pemilik barang (mu’jir). Ketiga, objek sewa (ma’jur) adalah barang yang disewakan. Keempat, manfaat sewa (ujrah) adalah manfaat atau imbalan yang diterima oleh mu’jir. Kelima, ijab dan kabul. 

Adapun syarat IMBT yaitu, pertama, kerelaan dari pihak yang melaksanakan akad. Kedua, ma’jur memiliki manfaat dan manfaatnya dibenarkan dalam Islam, dapat dinilai dan diperhitungkan dan manfaat atas transaksi Al Ijarah Muntahiya Bittamlik harus diberikan oleh musta’jir kepada mu’jir. 

Perjanjian untuk melakukan akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani, dalam akad ini pula hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad. Pihak yang melakukan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu, karena akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Perjanjian pemindahan kepemilikan disepakati pada awal akad yang mana hukumnya tidak mengikat, jika janji pemindahan kepemilikan ingin dilakukan maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

Akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik jika terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya atau terdapat sengketa diantara dua pihak maka penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrasi Syariah jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah kerjasama modal antara dua pihak (Bank dan Nasabah) untuk kepemilikan suatu barang secara bersama, dimana porsi kepemilikan salah satu pihak atas barang akan berkurang di sebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Hukum menggunakan akad musyarakah mutanaqishah adalah boleh atau mubah. Dasar hukum musyarakah mutanaqishah salah satunya terdapat pada QS. Shaad ayat 38:

الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا  الَّذِينَ  إِلا  بَعْضٍ عَلَى بَعْضُهُمْ لَيَبْغِي الْخُلَطَاءِ مِنَ كَثِيرًا وَإِنَّ

Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dai orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”.

Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain, bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Rukun pembiayaan musyarakah mutanaqishah terdiri dari shigat, syarik adalah mitra dan hishshah adalah porsi atau bagian syarik.

Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah sendiri dan ba’i (jual beli). Hak dan kewajiban para pihak dalam akad musyarakah mutanaqishah sudah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 8 tahun 2000 tentang pembiayaan musyarakan sebagai berikut, pertama, memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. Kedua, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad. Ketiga, menanggung kerugian sesuai proporsi modal. Ketentuan pada  akad musyarakah mutanaqishah salah satu syarik (LKS) wajib berjanji menjuak seluruh hishshahnya secara bertahap kepada pihak kedua (nasabah) dan nasabah wajib membelinya. 

            Al Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah (IMFZ) adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat, kuantitas, dan kualitas. Untuk manfaat atas barang atau jasa menggunakan cara Pemesanan. Mayoritas ahli fkih berpendapat bahwa akad IMFZ itu boleh. Akad Al Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah boleh dilakukan dengan mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 101 Tahun 2016.

            Rukun dan syarat ijarah ada tiga yaitu pihak-pihak akad (penyewa dan pihak yang menyewakan), shigat dan obyek ijarah (upah dan jasa). Syarat ijarah yang berkaitan erat dengan pembahasan Al Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah adalah syarat yang berkaitan dengan manfaat dan upah, diantaranya obyek ijarah (baik manfaat ataupun layanan) itu harus tersedia saat akad, karena tujuan penyewa adalah mendapatkan manfaat barang.

Di Indonesia akad IMFZ ini belum pernah diterapkan untuk skema pembiayaan proyek yang besar, sedangkan di luar negeri IMFZ sudah diterapkan untuk pembiayaan proyek yang membutuhkan dana besar (seperti proyek infrastruktur). Beberapa contoh penerapan akad IMFZ untuk pembiayaan proyek infrastruktur adalah proyek pembangunan Doraleh Container Port di Djibouti. Proyek ini melibatkan sindikasi dua sistem perbankan yang berbeda yaitu antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional (skema ini sering disebut dengan multi-tranche transaction). Skema pembiayaan syariah yang digunakan dalam proyek tersebut adalah kombinasi antara akad musyarakah, istishna, dan IMFZ.
Pada intinya akad IMFZ sama halnya dengan akad wakalah yang menjadi pelengkap akad murabahah pada dunia perbankan. Maka IMFZ muncul sebagai sebuah relasi baru pada dunia ekonomi islam karena akad ini menjadi problem solving  atau pelengkap dari akad musyrakah mutanaqisyah (MMQ) yang masih mengalami pro/kontra dalam penerapannya dikalangan masyarakat.