Wakaf (UU No. 41 Tahun 2004: Tentang Wakaf) - Permintaan dan Penawaran dalam Islam dan Konvensional



Diskusi 2017


            Wakaf di Indonesia tidak saja merupakan bagian dari kegiatan keagamaan muslim saja. Wakaf merupakan bagian resmi yang mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sendiri disahkan oleh Presiden pada tanggal 27 Oktober 2004. Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah baru bagi pengelolaan wakaf setelah wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Sebagai hukum positif, aturan yang sudah ditetapkan bersifat memaksa dan harus dilaksanakan.21 Secara terperinci, objek wakaf yang menjadi induk dari wakaf.

            Wakaf benda bergerak berupa uang di atur secara khusus dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

            Bagian-bagian penting dari konsep pemberdayaan wakaf secara umun antara lain mengurai tentang pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen modern pemberdayaan potensi wakaf yang ada. Untuk itu, kehadiran Peraturan Perundang Perwakafan ini cukup menggembirakan dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif. Dan diharapkan perhatian terhadap pemberdayaan wakaf lebih meningkat sesuai dengan harapan dan keinginan yang ingin dicapai. Wakaf sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, terdiri dari 11 bab 71 pasal.

            Selain benda tidak bergerak, uang juga mampu menjadi alat atau harta untuk di wakafkan. Uang adalah harta yang mempunyai potensi yang baik untuk mengentaskan kemiskinan melewati fungsinya sebagai harta wakaf. Wakaf uang yang mudah di lakukan, karena sifatnya yang pasif juga fleksibilitasnya, yang memungkinkan distribusi potensi wakaf bermanfaat bagi orang miskin di mana saja.

            Menurut Shafii Antonio, Pertama, wakaf tunai itu mudah dan tidak membutuhkan banyak kekayaan, dan, oleh karena itu, sangat cocok untuk orang miskin. Akibatnya, setiap orang dapat berkontribusi pada wakaf tunai. 

            Kedua, wakaf melalui uang tunai dapat menghasilkan lebih banyak dana, yang dapat digunakan untuk berkembang aset seperti tanah wakaf yang belum dikembangkan dan lahan terlantar lainnya untuk bisnis dan pertanian tujuan.
           
            Ketiga, uang tunai wakaf dapat membantu lembaga pendidikan yang memiliki masalah arus kas dengan membuat cadangan dana untuk mereka. Terakhir, wakaf uang tunai dapat mengurangi ketergantungan Lembaga-lembaga Islam di pemerintahan dan memungkinkan lembaga-lembaga ini berdiri sendiri mengimplementasikan dana wakaf tunai.

            Secara intinya, wakaf uang tunai memiliki berbagai manfaat karena fleksibilitasnya. Harga minimum yang ditawarkan bisa melibatkan banyak Muslim berkontribusi pada wakaf uang tunai. Dengan demikian, melalui dana wakaf tunai, yang ditinggalkan aset, yang kekurangan dukungan keuangan, dapat dikembangkan untuk kepentingan ekonomi Islam. 

            Dana wakaf tunai juga dapat mendukung sekolah agama Islam dan lembaga pendidikan yang mengalami masalah likuiditas serta mempertahankan aset Islam lainnya. Dana wakaf tunai yang besar memberikan banyak keuntungan dalam mengembangkan ekonomi Islam. Dana wakaf tunai juga dapat digunakan sebagai pinjaman dalam pembiayaan usaha industri kecil dan menengah. Sudah begitu terpapar bahwa dengan adanya wakaf tunai mampu mempermudah umat Muslim memberikan dana wakaf.


 Diskusi 2018

A. Permintaan
            Permintaan adalah jumlah barang yang ingin dan mampu dibeli konsumen pada berbagai tingkat harga dan pada waktu tertentu. Faktor yang mempengaruhi permintaan adalah selera, pendapatan konsumen, harga barang/jasa pengganti, harga barang/jasa pelengkap, perkiraan harga dimasa datang, kebutuhan konsumen

            Hukum permintaan:
''Semakin turun nilai suatu harga ,maka semakin banyak jumlah barang yang diminta ,dan sebaliknya semakin tinggi nilai suatu harga, maka semakin sedikit jumlah barang yang diminta''.

            Permintaan dalam Islam harus memperhatikan syariat,kita tidak boleh mubadzir dan ishrof ,dan barangnya harus halalan thoyyiban.Yang membedakan permintaan Islam dan Konvensiaonal adalah bahwa dalam Islam kita harus memperhatikan syariat yang mengajarkan bahwa kita tidak boleh serakah dan mengeksploitasi sesuatu secara berlebihan , karena akan berdampak buruk kepada kita, dan Allah SWT pun senantiasa tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

B. Penawaran
            Penawaran adalah jumlah barang yang akan dijual pada suatu pasar dan suatu saat tertentu dalam berbagai tingkat harga. Faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: harga, biaya produksi, teknologi, jumlah produsen, bahan baku, dan pajak.

            Hukum penawaran:
''Jika harga suatu barang meningkat ,maka jumlah penawaran pada barang tersebut meningkat, begitu pun sebaliknya''.

            Penawaran dalam Islam itu barangnya harus halal dan spesifikasinya terperinci agar tidak merugikan pihak lain. Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Ada hal yang membedakana penawaran Islam dengan penawaran konvensional, bahwa barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya, bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan  merugikan pihak yang mengajukan permintaan.