Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Islam



Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank Indonesia untuk memelihara dan mencapai stabilitas mata uang dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga.

Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan kemampuan ekonomi untuk tumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi. Jika yang dilakukan adalah menambah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif. Sebaliknya jika jumlah uang berdar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif. 

Instrumen Kebijakan Moneter
1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
2) Kebijakan Diskonto (Discount Rate) adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan mengatur tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum. Yakni jika uang yang beredar banyak maka adan dilakukan penaikan suku bunga agar masyarakat menabung, sedangkan ketika uang yang beredar sedikit maka BI akan menurunkan suku bunga.
3) Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) atau biasa disebut dengan kebijakan cadangan wajib minimum, yaitu jumlah dana yang harus dipertahankan perbankan dalam rekening giro pada bank sentral. Untuk menambah jumlah uang, maka bank sentral menurunkan rasio cadagan wajib, dan untuk menurunkan jumlah uang yang beredar maka rasio cadangan wajib dinaikkan.
4) Kebijakan Kredit Selektif dan Longgar, pemerintah dalam memberikan kredit harus mempertimbangkan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condotion). Ketika uang yang beredar banyak maka 5C aakan diperketat, dan ketika uang yang beredar turun maka akan melonggarkan 5C.
5) Himbauan Moral (Moral Persuasion) adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jlan memberi imbaun kepada pelaku ekonomi.Misalnya himbauan kepada perbankkan pemberi kredit untuk berhti-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar pada perekonomian.

Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara).

Instrumen Kebijakan Fiskal
1) Pajak, adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Seperti: bea cukai, PBB, PPN, PPh, PPnBM, dan lain-lain.
2) APBN (Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintah dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
3) Subsidi, adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu busnus atau sektor ekonomi.

Kebijakan Fiskal dalam Islam ada beberapa instrument berikut:
1) Jizyah, adalah pajak perlindungan yang diberikan kepada penduduk non-Muslim pada suatu negara dibawah pengaturan Islam.
2) Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah yang didahului dengan peperangan.
3) Fa’I, yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah tanpa melalui peperangan artinya penduduk kabur, tidak mengadakan perlawanan, atau terjadinya kesepakatan damai.
4) Zakat, adalah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat).
5) Ushr, merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-muslim atau dikenal dengan bea cukai.
6) Kharaj, merupakan pajak yang dibebankan kepada tanah-tanah yang ditaklukkan ole kaum muslim yang dibiarkan tetap dimiliki sebelumnya guna untuk produktivitaskan tanah tersebut (hasil pertanian).
7) Nawaib, merupakan pajak yang dibebankan kepada orang kaya muslim dikarenakan negara kekurangan dana akibat perang yang panjang dan menghabiskan kas negara.
8) Amwal Fahla, berasal dari harta kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.

Sumber gambar : Sijai.com
Diolah oleh Tim forshei materi