Jual Beli yang Diperbolehkan




Bai (Jual Beli)
Menurut lughawi berarti saling menukar (pertukaran) atau Bai (jual) dan Asy Syiraa (beli). Yaitu proses pemindahan hak milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.

Dasar Hukum
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29)

Syarat dan Rukun
Penjual dan pembeli
a. Berakal, baligh, dan atas kemauan sendiri
b. Berhak menggunakan hartanya
Barang yang diperjual belikan
a. Barangnya suci, halal dan bermanfaat
b. Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang mewakilkan untuk menjualkannya.
c. Barang nya diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat, sifat, maupun kadarnya.
Nilai tukar barang yang dijual
a. Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya
b. Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hokum, misalnya pembayaran dengan kartu kredit.
Sighat (Ijab dan Qabul)
a. Dilakukan dalam satu majlis dan Harus diungkapkan dengan jelas.

Hal-hal yang terlarang dalam jual beli
·  Jual beli sah dan tidak terlarang
·  Jual beli yang terlarang dan tidak sah
·  Jual beli sah tapi terlarang
·  Terlarang sebab ahliah (ahli akad/yang melakaukan akad)
·  Jual beli fudhul
·  Jual beli yang terhalang
·  Jual beli malja’
·  Terlarang sebab sighat
·  Terlarang sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)
·  Terlarang sebab syara’

Murobahah (NO: 04/DSN-MUI/IV/2000)
Secara bahasa berasal dari kata ribh yang berarti tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Jadi murobahah adalah transaksi penjualan barang dengan mengungkapkan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati penjual dan pembeli. Dalam lembaga keuangan syariah murobahah dipakai dalam bentuk pembiayaan.

Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarat dan Rukun
Bay’ (Penjual) dan Musytari’ (Pembeli)
a. Harus cakap hukum atau baligh
b. Saling meridhoi (rela)
Mabay’ (objek)
a. Harus jelas dari segi sifat, jumlah maupun jenis
b. Bukan baraang haram
Tsaman (Harga)
a. Harga dan keuntungan harus disebutkanbegitu pula sistem pembayarannya.
Sighat (Ijab dan Qabul)

Jenis-jenis akad murabahah
· Akad murabahah dengan pesanan, penjual akan melakukan pembelian barang setelah ada pesanan yang berasal dari pembeli.
· Akad murabahah tanpa pesanan, yaitu penjual melakukan pembelian barang ke produsen tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli.

Salam (NO: 05/DSN-MUI/IV/2000)
Salam bersal dari kata at-taslim yaitu menyerahkan, atau as-salaf yang bermakna memeberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Jadi salam adalah pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.

Dasar Hukum
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya” (QS. Al-Baqarah :282)

Syarat dan Rukun
Muslam (Pembeli) dan Muslam ilaih (Penjual)
a. Cakap terhadap hokum
b. Baligh dan berakal sehat
c.  Muhtar (tidak dibawah tekanan)
 Ra’sul maal (Modal atau uang)
a. Jelas dan terukur
b. Disetujui kedua pihak
c. Diserahkan tunai ketika akad berlangsung
Muslam fiih (Barang yang dijual/obyek transaksi)
a. Dinyatakan jelas jenisnya
b. Jelas sifat-sifatnya
c. Jelas ukurannya
d. Jelas batas waktunya
e. Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
Shigat (Ijab dan Qabul)
a. Harus diungkapkan dengan jelas, sejalan dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.

Istishna (NO: 06/DSN-MUI/IV/2000)
Berasal dari kata shana’a  yang artinya membuat, kemudian ditambah huruf alif dan ta’ sehingga menjadi istashna’a yang berarti minta dibuatkan sesuatu. Jadi istishna adalah perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan secara khusus dengan spesifikasi tertentu,  sementara bahan bakunya dari penjual.

Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarat dan Rukun
Mustashni’ (Pemesan) Shani’ (Penerima pesanan)
a. Cakap terhadap hokum
b. Baligh dan berakal sehat
c. Muhtar (tidak dibawah tekanan)
Mashnu’ (barang yang dipesan)
a. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang
b. Penyerahan barang dapat dilakukan dikemudian hari
c. Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera
d. Boleh menentukan tanggal dan tempat penyerahan
Modal/bahan baku
a. Modal harus diketahui
b. Penerimaan pembayaran salam
Sighat (Ijab dan qobul)

Ijarah (NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Menurut etimologi ijarah adalah menjual manfaat, sedangkan menurut istilah berarti bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan manusia, seperti sewa menyewa, dan kontrak.

Dasar Hukum
“Dan  jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

Syarat dan Rukun
Mu’jar (Pemberi Sewa) dan Musta’jir (Penyewa)
a. Baligh dan berakal serta saling ridho
Ma’jur (Obyek Sewa)
a. Manfaat barang harus diketahui secara sempurna, agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari
b. Objek ijarah merupakan sesuatu yang bisa disewakan
c. Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
Ujrah (Harga sewa/Upah)
a. Upah harus jelas, dan yang bernilai harta
Sighat (Ijab dan Qabul)

Jualah (NO: 62/DSN-MUI/XII/2007)
Jualah artinya janji hadiah atau upah, yaitu upah/hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi fiqih berarti “Iltizam” (tangung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan sesuai dengan yang diharapkan.

Dasar Hukum
“Penyeru-penyeru berkata kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menamin terhadapnya (QS. Yusuf : 72)

Syarat dan Rukun
 Ja’il (Pihak yang berjanji) dan Maj’ul lah (Pihak yang melaksanakan Ju’alah)
a. Cakap terhadap hukum, baligh dan berakal
b. Mempunyai hak untuk melakukan Jualah
Maj’ul alaih (Objek Jualah)
a. Berupa pekerjaan yang tidak dilarang syariah
b. Pekerjaan itu memungkinkan dilakukan oleh manusia
‘Iwadh/Ju’l (Imbalan)
a.  Diketahui sebelum pekerjaan dilakukan
Natjah (Hasil pekerjaan)
a. Harus jelas dan diketahui oleh para pihak saat penawaran
Lafadz (pengucapan Jualah)
a. Lafadz dapat dimengerti isi dan maksudnya
b. Ada batas tertentu dalam melakukan jualah

Sharf(NO: 28/DSN-MUI/III/2002)
Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah (tambahan) dan al’adl (seimbang), jadi sharf adalah menjual mata uang dengan mata uanag (emas dengan emas), atau jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.

Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)

Syarat al-Sharf
· Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah dan secara tunai.
· Jika dilakukan atas barang sejenis maka harus ditimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
· Tidak berlaku khiyar syarat
·  Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, transaksi perdagangan barang atau jasa antar bangsa

Jenis-jenis transaksi Valuta asing
· Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
· Transaksi Forward,  yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekerang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun, hukumnya adalah haram.
· Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
· Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Hukumnya adalah haram, karena mengandung maisir.

Sumber gambar : BincangSyariah.com
Diolah oleh Tim forshei materi