![]() |
Sumber: sarjanaekonomi.co.id |
1. Pengertian Cash
Waqf Linked Sukuk
Merupakan salah satu bentuk investasi sosial di
Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia
selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan
pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang
diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
2. Pihak
yang terlibat di dalam Cash Waqf Linked Sukuk
Cash
Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders yaitu:
a. Bank
Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi Cash Waqf Linked Sukuk dan
Bank Kustodian.
b. Badan
Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader
dan Nazhir yang mengelola Cash Waqf
Linked Sukuk.
c. Kementerian
Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola
dana di sektor riil.
d. Nazhir
Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
e. Bank
Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan
Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI.
3.
Skema Cash Waqf Linked Sukuk
BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana
wakaf dalam sukuk negara, selanjutnya return
dari imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui mitra nazhir
penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek
sarana dan prasarana sosiala yang akan menjadi aset wakaf. Pada saat jatuh
tempo sukuk tempo negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada
para pewakaf 100%.
4.
Kriteria dan Fitur Cash Waqf Linked Sukuk
a. Jangka waktu (tenor) pembayaran sukuk kurang dari 5 tahun.
b. Sukuk tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar bebas (nontradable).
c. Pembayaran imbalan sukuk secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang
dibayarkan secara periodik.
d. Hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW dimanfaatkan untuk pembiayaan
APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyekproyek layanan umum masyarakat
seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.
e. Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk
Negara seri SW akan disalurkan untuk mauquf ’alaih.
Proses
pembelian sukuk bisa dilakukan kapanpun selama jumlah dana yang disepakati
dengan Kementerian Keuangan sudah terkumpul. Khusus untuk sukuk wakaf, Kemenkeu
tidak menerapkan periode penawaran dan proses tender. Jadi kapan saja uang
terkumpul sebesar Rp50 miliar di bank operasinal yang ditunjuk BWI (BNI Syariah
dan Muammalat) maka akan diterbitkan sukuknya. Masyarakat yang mau mewakafkan
uangnya melalui Cash Waqf Linked Sukuk saat sudah difasilitasi melalui akses langsung di Lembaga Keuangan
Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
LKS-PWU
yang telah menekan kerjasama dengan BWI adalah Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Amanah Fintech, Baitul Maal
Hidayatullah , Mandiri Amal Insani Foundation, Wakaf Daarut Tauhid, Dompet
Dhuafa, Global Wakaf, Rumah Wakaf, Sinergi Foundation, Yayasan Wakaf Bangun
Burani Bangsa, Wakaf Al-Azhar.
5.
Kelebihan Cash
Waqf Linked Sukuk
a.
Aman, karena CWLS dijamin oleh Negara.
b.
Produktif, karena memberikan imbal hasil yang bisa diperuntukkan bagi
mauquf ’alaih.
c.
Berkah, karena imbal hasilnya dipergunakan untuk kepentingan public dan
sosial.
d. Longlasting, memiliki manfaat tak terputus karena asset wakaf bersifat
abadi dan terus dimanfaatkan selamanya.
Sumber:
EmoticonEmoticon