Mengenal Lebih Dekat dengan Cash Waqf Linked Sukuk




Cash Waqf Linked Sukuk Merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Pihak yang terlibat di dalam Cash Waqf Linked Sukuk
Cash Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders yaitu:
a.    Bank Indonesia sebagai akselerator dalam mendorong implementasi Cash Waqf Linked Sukuk  dan Bank Kustodian.
b.    Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator, leader dan Nazhir yang mengelola Cash Waqf Linked Sukuk.
c.    Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN dan pengelola dana di sektor riil.
d.    Nazhir Wakaf Produktif sebagai Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
e.    Bank Syariah (Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI.

Skema Cash Waqf Linked Sukuk
BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam sukuk negara, selanjutnya return dari imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui mitra nazhir penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosiala yang akan menjadi aset wakaf. Pada saat jatuh tempo sukuk tempo negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100%.

Kriteria dan Fitur Cash Waqf Linked Sukuk
a.    Jangka waktu (tenor) pembayaran sukuk kurang dari 5 tahun.
b.    Sukuk tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar bebas (nontradable).
c.    Pembayaran imbalan sukuk secara diskonto dan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan secara periodik.
d.    Hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyekproyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.
e.    Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk Negara seri SW akan disalurkan untuk mauquf ’alaih.
Proses pembelian sukuk bisa dilakukan kapanpun selama jumlah dana yang disepakati dengan Kementerian Keuangan sudah terkumpul. Khusus untuk sukuk wakaf, Kemenkeu tidak menerapkan periode penawaran dan proses tender. Jadi kapan saja uang terkumpul sebesar Rp50 miliar di bank operasinal yang ditunjuk BWI (BNI Syariah dan Muammalat) maka akan diterbitkan sukuknya. Masyarakat yang mau mewakafkan uangnya melalui Cash Waqf Linked Sukuk saat sudah difasilitasi melalui akses langsung di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

LKS-PWU yang telah menekan kerjasama dengan BWI adalah Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Amanah Fintech, Baitul Maal Hidayatullah , Mandiri Amal Insani Foundation, Wakaf Daarut Tauhid, Dompet Dhuafa, Global Wakaf, Rumah Wakaf, Sinergi Foundation, Yayasan Wakaf Bangun Burani Bangsa, Wakaf Al-Azhar.

Kelebihan Cash Waqf Linked Sukuk
a.    Aman, karena CWLS dijamin oleh Negara.
b.    Produktif, karena memberikan imbal hasil yang bisa diperuntukkan bagi mauquf ’alaih.
c.    Berkah, karena imbal hasilnya dipergunakan untuk kepentingan public dan sosial.
d. Longlasting, memiliki manfaat tak terputus karena asset wakaf bersifat abadi dan terus dimanfaatkan selamanya.

Sumber:

Sumber gambar : sarjanaekonomi.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi