Bertani Itu Indah: Musaqah, Muzara'ah dan Mukhobarah



1. Musaqah

A. Pengertian
Al musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan). Menurut ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya. 

B. Rukun musaqah
 Beberapa rukun Musaqah yaitu:
1. Dua orang yg berakad
2. Sighat
3. Objek musaqah (perkebunan)
4. Buah (Hasil panen)
5. Pekerjaan (amal)

2. Muzara'ah dan Mukhobarah
A. Pengertian
Menurut Bahasa muzara’ah artinya penanaman lahan. Menurut istilah muzara’ah adalah suatu usaha kerjasama Antara pemilik sawah atau lading dengan petani penggarap yang hasilnya dibagi menurut kesepakatan, dimana benih tanaman dari si pemilik tanah.
Sedangkan Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dan lain-lain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah.

B. Rukun Muzara'ah dan Mukhibarah 
Beberapa rukun Muzara'ah dan Mukhibarah yaitu:
1. Pemilik tanah
2. Petani penggarap
3. Objek al-muzaraah
4. Shighat

3. Persamaan dan Perbedaan antara Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian). Sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). 
Sedangkan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah ialah suatu akad kerja sama yang dilakukan antara dua orang atau lebih dalam pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan si penggarap.



Sumber Gambar: forshei.org

Penulis: Tim materi forshei