Fiqih Muamalah I

 

Fiqih muamalah menurut bahasa terdiri dari kata muamalah atau amala yaitu artinya saling bertindak, dalam hal ini seseorang melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya. pengertian fiqh muamlah dibagi menjadi 2 yaitu dalam arti sempit dan arti luas:

  • menurut arti sempit fiqh muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan hubungan manusia sesama manusia dalam urusan kebendaan dan hak-hak kebendaan serta cara menyelesaikan persengketaan.
  • menurut arti luas fiqih muamalah yaitu peraturan allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Kaidah dan ruang lingkup fiqih muamalah

1. Kaidah fiqih muamalah

Dalam hal ini ada dua macam kaidah yaitu kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqh. Pada dasarnya hukum kegiatan bermuamalah adalah boleh. Hal ini selaras dengan kaidah fiqh:  

 لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَاا

Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

2. Ruang lingkup fiqih muamalah

  • Al-muamalah al-madaniyah

Dalam hal ini ruang lingkup fiqih muamalah yaitu mengkaji pada sisi objeknya(benda). mengkaji seputar hukum benda yaitu halal, haramnya benda

  • Al-muamalah al-adabiyah

Dalam hal ini ruang lingkup yang dikaji yaitu dari segi subjek(tukar menukar), contohnya ijab qabul, saling meridhai, dll

HAK MILIK

Hak adalah kepentingan yang ada pada perorangan atau masyarakat pada keduanya yang diakui oleh syariat. Hak terbagi menjadi beberapa macam hak :

  1. Ditinjau dari aspek shahibul hak (kepemilikian hak), hak terbagi menjadi tiga; hak Allah, hak hamba dan hak muystarak (hak gabungan antara Allah & hamba).
  2. Ditinjau dari aspek mahalul haq (aspek & objek hak), terbagi menjadi hak maliyah dan ghairu maliyah, hak syakhsi dan hak ‘aini, hak mujarradah dan ghair mujarradah.

HARTA

Harta adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan yang biasa (umum). Untuk pembagian harta sangat banyak jenisnya, beberapa diantaranya:

  1. Ditinjau dari segi dapat atau tidaknya dipindahkan, harta terbagi menjadi: harta tetap dan benda bergerak.
  2. Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kesamaan di pasaran, terbagi menjadi : mitsli yaitu benda yang terdapat persamaan di pasar dan qimi tidak terdapat persamaan di pasar.
  3. Ditinjau dari segi bernilai atau tidaknya, harta terbagi menjadi dua : mutaqawwim yaitu bernilai dan ghairu mutaqawwim) yaitu tidak bernilai dan lain-lain.

Kedudukan harta dalam islam yaitu :

  1. Harta sebagai fitrah (Q.S At-Thaghabun : 15)
  2. Harta sebagai perhiasan hidup ( Q.S Al-Kahfi : 46)
  3. Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (Q.S Al-Imran : 14)
  4. Harta sebagai titipan (Q.S An-Nur : 33)
  5. Harta sebagai bekal ibadah (Q.S Al-Imran : 134)

 

Referensi:

Fiqih Muamalah,Nur Huda


Sumber gambar: islam.nu.or.id


Penulis: Tim forshei materi