MAQASHID SYARIAH

 

A.    Pengertian Maqashid Syariah
Al-maqashid merupakan jamak dari kata bahasa Arab maqashad yang diartikan  (al-hadaf) tujuan, (al-gharad) sasaran, (al-muthlub) hal yang diminati atau (al-ghayah) tujuan akhir. Maqashid bisa disamakan dengan istilah ends dalam bahasa Inggris, telos dalam bahasa Yunani, finalite dalam bahasa Prancis atau zweck dalam bahasa Jerman. Adapun kata syariah secara bahasa berarti maurid al-malladzi tasyra’u fihi al-dawab (tempat air mengalir, dimana hewan-hewan minum dari sana). Bisa disimpulkan bahwasannya maqashid syariah adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam.
B.     Maqashid Syariah Menurut As Syatibi
Menurut As Syatibi maqashid syariah dibagi menjadi tiga macam sebagai berikut:
1.      Dharuriyyat (kepentingan pokok atau primer)
2.      Hajiyyat (kepentingan sekunder)
3.      Tahsiniyyat (kebutuhan tersier)
Lebih lanjut As Syatibi menyatakan bahwa Allah sebagai Syari’ memiliki tujuan dalan setiap penentuan hukum-Nya, yaitu untuk kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
C.     Maqashid Syariah Menurut Al Ghozali
Menurut Al Ghozali maqashid syariah dibagi menjadi dua yaitu daniy (agama) dan duniawi (dunia). Dari agama dan dunia masih dibagi menjadi dua jenis yaitu tahshil (menghasilkan) yang dimana menghasilkan manfaat dan ibqa’ (mengekalkan) yang dimana menolak kemudaratan. Menurut beliau maqashid syariah adalah memelihara diri dan jiwa manusia supaya tetap eksis. Dari pemahaman diatas maqashid syariah menurut Al Ghozali diklasifikasikan menjadi lima sebagai berikut:
1.      Menjaga agama (hifdz ad-din) illat (alasan) diwajibkannya berperang dan berjihat ditunjukan untuk para musuh atau tujuan lain yang tahshil.
2.      Menjaga jiwa (hifdz an-nafs) illat (alasan) diwajibkan hukum qishaash diantaranya dengan menjaga kemuliaan dan kebebasan.
3.      Menjaga akal (hifdz al-aql) illat  (alasan) diharamkan semua yang memabukan atau narkotika dan sejenisnya yang bisa merusak akal.
4.      Menjaga keturunan (hifdz an-nasl) illat (alasan) diharamkannya zina dan menuduh orang berbuat zina.
5.      Menjaga harta (hifdz al-mal) illat  (alasan) pemotongan tangan untuk para pencuri, illat diharamkannya riba dan suap menyuap atau memakan harta orang lain dengan cara bathil.
Referensi
Dr. Busyo, M.Ag., 2019, Maqashid al-Syariah. Jakarta:Kencana.
Dr. Sri Wahyuni, SE., M.Si, 2020, Kinerja Maqashid Syariah dan Faktor-faktor Determinan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Dr. Zaprulkhan, S.Sos.I, M.S.I., Rekontruksi Paradigma Maqashid Asy-Syariah. Yogyakarta: IRCiSoD.
Suansar Khatib, 2018, Konsep Maqashid Syariah. Bengkulu:Journal.
Ahmad Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam al-Ghazali:Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam.
https://cdn.slidesharecdn.com/ss_thumbnails/maqashid-syariah-1234339996192145-1-thumbnail-4.jpg?cb=1234318566
, diakses pada tanggal 17 September 2022.