EKONOMI ISLAM DAN PRINSIPNYA



Ekonomi Islam ialah pengetahuan dalam penerapan, perintah-perintah yang ditetapkan oleh syariah yang mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban mereka kepada Allah SWT. (Drs. Wahab Zaenuri, M.Ag.).
Sedangkan menurut M. Umer Chapra “Islamic economic was defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economic and ecological imbalances.” Ekonomi islam ialah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidaksinambungan lingkungan.

  1. Prinsip-prinsip atau nilai universal ekonomi islam antara lain:
a.       Tauhid
Tauhid merupakan fondasi dan esensi dasar dari ajaran agama islam. Di mana dengan tauhid manusia mengenal Allah, tujuan hakiki kehidupan manusia di dunia. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, yang meletakkan nilai material dan spiritual secara seimbang.
b.      Adil dan Ihsan
Adil dan baik merupakan konsep mu’amalah yang diajarkan islam kepada ummatnya. Keadilan dan kebaikan yang terwujud dalam keseimbangan dan persamaan dalam kehidupan akan memberikan kesejahteraan yang menyeluruh dalam masyarakat.
c.       Khilafah dan Tanggungjawab
Diturunkannya Nabi Adam dan keturunannya di muka bumi agar mereka menjadi khalifah (pemimpin) di muka bumi dengan segala kewajibannya untuk memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan di bumi. Segala urusan yang telah diberikan Allah kepada manusia akan selalu ada pertanggungjawabannya tanpa terkecuali. 
d.      Bebas dalam bertindak (Freedom to act)
Manusia diciptakan oleh Allah dengan bekal hidup yang sempurna. Manusia diciptakan mempunyai akal pikiran dan hati nurani guna beraktifitas sesuai jalan yang digariskan oleh Allah. Manusia diperbolehkan menggali sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan bebas. Tidak ada kekangan dan paksaan dalam konsep ini. Namun kebebasan ini tidak bisa diartikan secara tekstual, artinya ada aturan pokok (guide line) sebagaimana yang terdapat dalam fiqih mu’malah yang harus dipatuhi demi terjadinya keseimbangan dalam kehidupan.

Sumber dan karakteristik ekonomi islam
Sumber dan karakteristik ekonomi islam sesuai yang dipaparkan oleh buku Ekonomi Makro Islam; pendekatan teoritis ialah Islam itu sendiri yang meliputi tiga pilar pokok. Pilar-pilar tersebut secara asasi bersama mengatur teori Ekonomi Islam yaitu Asas ‘Aqidah, akhlak, dan asas hukum mu’amalah. Secara ringkas prinsi-prinsip tersebut ialah:

a.       Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik terdiri dari dua bagian :
  • Pertama, semua harta adalah milik Allah, Firman Allah surat al-Baqarah ayat 284 yang artinya sebagai berikut:

“Kepunyaan Allahlah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha kuasa atas segala sesuatu”.

  • Kedua, Manusia adalah khalifah atas miliknya. Hal ini tertuang dalam surat al Hadid ayat 7 yang artinya sebagai berikut:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Di dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan kalimat menjadikan kamu menguasainya ialah penguasa bukan dalam arti mutlak. Pada hakikatnya hak milik adalah pada Allah. Dan manusia dijadikan khalifah yang bertanggungjawab atas harta dan diwajibkan atas harta tersebut untuk di nafkahkan sesuai syari’at Allah.

b.      Ekonomi terikat dengan ‘aqidah, syari’ah (hukum) dan moral.
Hubungan antara Ekonomi dengan ‘aqidah telah tampak jelas dalam bebarapa hal, seperti pandangan pandangan islam tentang alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk kepentingan manusia  Hubungan ini memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.
Sedangkan bukti dari adanya hubungan tersebut ialah:
Pertama, Larangan terhadap pemilik harta dalam mentasharrufkan (menggunakan) hartanya jika terjadi madlarat terhadap orang lain (masyarakat) dan lingkungan.
Kedua, larangan penipuan dalam transakasi.
Ketiga, larangan menyimpan/ menimbun emas dan perak ataupun sarana-sarana moneter dan
sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.  
Keempat, adanya larangan pemborosan yang bersifat hedonistic yang mempergunakan sumberdaya tidak semestinya dan di luar batas kebutuhan manusia.

c.       Kese(t)imbangan antara keruhaniaan (spiritual) dan kebendaan (material)
d.      Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
e.       Bimbingan konsumsi
f.       Petunjuk invetasi
g.      Zakat
h.      Larangan riba