Kajian fiqih ekonomi makro merupakan kajian yang didasarkan atas teori dan sumber-sumber hukum fiqih mu’amalah dalam memberi patokan atau rules kepada manusia dalam bermu’amalah. Dalam hal ini, kajian fiqih ekonomi makro hanya dibatasi dalam fiqih riba dan fiqih zakat.
Fiqih Riba.
Riba secara etimologi
adalah zada yang berarti tambahan (addition), pertumbuhan (growth),
naik (rise), membengkak (sweel) dan bertambah (increase). Secara
terminologi, riba diartikan sebagai proses transaksi baik tukar menukar sejenis
atau proses hutang piutang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana
dalam transaksi tersebut diharuskan atau dipersyaratkan adanya margin, fee,
atau return oleh salah satu pihak.
Kata riba di dalam
bahasa inggris lebih populer dengan istilah Usury yang mengandung dua dimensi,
yaitu (1) tindakan atau praktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang
berlebihan dan tidak sesuai hukum dan (2) suku bunga (interest rate)
yang tinggi. Sejak abad klasik sampai era modern, konsep tersebut dipakai oleh
lembaga keuangan modern, terutama oleh perbankan konvensional selama
berabad-abad.
Sedangkan dalam
perspektif fiqih islam praktek semacam itu tidak diperbolehkan (haram) dengan
jelas tanpa pengecualian. Setidaknya pendapat inilah yang lebih masyhur dan normatif
diantara khilafiyah para ulama’ yang mengacu pada konsep fiqih klasik bahwa “kullu
qardlin jarran manfa’atan fahuwa riba”, artinya setiap hutang yang
mendatangkan keuntungan berupa manfa’at adalah riba.
Riba dilarang dalam
agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.
Dimana, terdapat pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga (interest)
yang diberlakukan, sedangkan di pihak lain mengalami pertambahan keuntungan
yang sangat signifikan. Pada dasarnya, dalam praktek riba tidak ada prinsip keseimbangan
dan tolong menolong antar sesama.
Fiqih Zakat
Zakat merupakan pilar penting
bagi tata kehidupan sosial-religi umat islam. Dimana si kaya (yang telah
memenuhi syarat) diwajibkan memberikan sebagian harta mereka (sesuai aturan)
untuk diberikan kepada umat yang membutuhkan (8 Ashnaf).
Zakat merupakan pilar agama
islam dalam tata perokonomian umat. Zakat adalah jawaban yang tepat untuk
menghadirkan pendapatan dan kesejahteraan yang merata dalam masyarakat dan
menghapus kesenjangan yang tidak diharapkan oleh sebagian besar orang. Zakat akan
memberikan dampak positif bagi orang yang membutuhkan, setidaknya akan
mengurangi beban mereka, akan tetapi zakat juga memberikan dampak yang positif
pula bagi yang mereka mengeluarkannya.
Dewasa ini, pengelolaan zakat
yang dilakukan secara profesional menekankan adanya pemberdayaan ekonomi umat
agar mereka lebih produktif untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Pengelolaan zakat yang profesional, tidak serta merta memberikan harta zakat
kepada mustahiq untuk dikonsumsi dan jauh dari pragmatisme zakat sebelumnya.