BMT dan KSPPS

 

Kamis, (26/10)-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang kembali melakukan diskusi primer yang merupakan agenda rutin setiap minggunya pada hari senin dan kamis. Diskusi kali ini bertempat di taman kecil samping auditorium 2 kampus 3, diskusi dimulai pada pukul 16.00 dan berakhir pada pukul 17.45. Diskusi ini merupakan tempat bagi kader forshei untuk mengungkapkan pendapat, tempat bertukar informasi serta menjalin tali persaudaraan yang kuat sehingga dapat membentuk kader-kader yang aktif dengan solidaritas tinggi.

Diskusi dimulai pada pukul 16.00, dan dibuka dengan membaca surah alfatihah semoga diberi kelancaran selama diskusi dan juga ilmu yang bermanfaat. Dalam diskusi kali ini dibagi dalam 3 kelompok kecil yaitu 2 kelompok dari kader 2017 dan 1 kelompok untuk kader 2016. Pembahasan materi pada diskusi kali ini adalah tentang  “Bmt dan Koperasi untuk kader 2016 “Akad dan Riba untuk kader 2017.

Bmt merupakan singkatan dari Baitul mal wa tamlik yaitu salah satu sebuah lembaga yang menangani mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. Langkah bmt antara lain untuk mendorong kegiatan menabung dan meningkatkan kegiatan ekonominya. Bmt umumnya bersifat regional artinya berdiri untuk mengembangkan daerahnya, karena bmt berbasis pada pengembangan ekonomi pada daerah tempat bmt berdiri. Dalam regulasi bmt berinduk pada koperasi, artinya bmt juga berbasis keanggotaan. Dalam bmt juga terdapat transaksi yang sama dengan bank pada umumnya, seperti menabung, simpan pinjam simpanan berjangka dll. Jika terdapat pertanyaan mengapa memilih Bmt daripada bank, padahal produk yang dihasilkan sama? Karena bmt lebih memasyarakat, dengan kata lain bmt lebih dekat dengan masyarakat juga pengurus atau pengelola dari bmt. Biasanya, yang dekat adalah orang-orang yang berdomisili di daerah tempat bmt berdiri, sehingga dari segi emosional kita akan mudah percaya pada bmt karena sudah mengenal si pengelola dari bmt tersebut. Juga terkait dengan jarak, jika bank biasanya terdapat di daerah perkotaan, namun bmt bisa berdiri dalam lingkup desa sehingga akses yang ditempuh lebih dekat daripada bank.

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang berorientasi pada asas kekeluargaan. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sistem yang dipakai pada koperasi juga merupakan sistem keanggotaan, asas kekeluargaan disini yang dimaksud adalah saling berkaitannya antara anggota yang satu dengan yang lain. Koperasi dapat berdiri di tingkat terkecil yaitu desa hingga tingkat nasional, dalam tingkat desa biasanya koperasi melayani pembiayaan seperti tabungan, simpan pinjam dan lain-lain. Adapun jenis-jenis koperasi dibagi menjadi 4 yaitu: Koperasi produksi yaitu koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang, koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan, koperasi serba usaha yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Adapun peran dan tugas koperasi adalah meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia, mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia, mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

         Selanjutnya, diskusi kader 2017 membahas tentang Akad dan Riba. Akad ialah perjanjian atau ikatan antara kedua belah pihak sesuai dengan syariah islam yang berdampak pada objek. Rukun Akad terdiri dari aqid (orang yang akad), shigot (ijab kabul), ma'qud alaih (benda yg diakadkan), maudhu’ al-‘aqd (tujuan atau maksud pokok mengadakan akad). Syarat-syaratnya tidak menyalahi (sesuai) syariat, suka sama suka (kerelaan kedua belah pihak), dan jelas bentuk akad tersebut. Contohnya dalam kasus akad jual beli apabila penjual lupa memberitahu kekurangan (kelemahan) produk kepada pembeli, lalu bagaimana hukum akadnya? penjelasannya akad pertama gagal dan digantikan dengan akad yang baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

   Riba secara bahasa ialah tambahan. Beberapa pengertian mengenai riba yang pertama, membungakan harta yang dihutang pada orang lain, kedua melebihkan atau menggembungkan, ketiga meminta tambahan pada yg diutangkan. Kesimpulannya berarti riba ialah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Macam-macam riba ada 4 diantaranya adalah, riba fhadl yakni yang terjadi sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya, kedua riba nasiah yakni riba yang memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran, ketiga, riba qhardi yakni riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yg berhutang, keempat riba jahiliyah yakni riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan. Banyak ayat al-Qur'an yang menerangakan tentang riba. Adapun ayat-ayat tentang riba ada QS. Ar rum (39) [riba ialah tambahan], QS. An nisa (161) [larangan mnggunakan harta riba], QS. Ali-imron (130) [larangan memakan harta riba yg dilipat gandakan], QS. al Baqarah (279) [riba itu haram].

Itulah beberapa hasil diskusi pada hari ini. Tak terasa waktu berjalan hingga pukul 17.45. Para kaderpun masih antusias untuk menyampaikan pendapatnya, berhubung waktu yang semakin larut sore, jadi diskusi diakhiri dan dilanjutkan dengan notulensi membacakan kesimpulan hasil diskusi . Dengan adanya diskusi ini para kader merasa puas karena banyak ilmu yang didapat juga dengan diskusi seperti ini dapat mempererat persaudaraan antar sesama kader. Diskusi diakhiri dengan membaca hamdalah dan melakukan tos bersama.