Pasar Modal Syariah dan Fiqh Muamalah

Pasar Modal Syariah (kader 2017)
Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariat Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan denghan prinsip syariah.
Kriteria efek syariah yang dapat diperdagangkan menurut DSN MUI No.40/X/2003.

Efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memiliki kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip prinsip yang dikeluarkan Emiten (perusahaan yang kekurangan dana) kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Reksadana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi. Begitu pula pengelola dana investasi sebagai wakiol pemilik harta, maupun antara manajer investasi.

Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dikemudian hari, jual beli pemilik aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi atau arus kas serta aset, keuangan setara yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu yang sesuai dengan prinsip syariah.

Instrumen Pasar Modal Syariah dengan pinsip-prinsip syariah:
Muqaradah atau Mudharabah Funds
Dana dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi resiko. Diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk PT sehingga pemodal ikut serta diri pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.

Muraqadah atau Mudharabah Bonds 
Obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah obliasi yang berdasarkan prinsip mudharabah biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek dari kegiatan perusahaan bersifat jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah) bertindak sebagai mudharib (pengelola).


Muamalah (kader 2018)
Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufaalatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Muamalah secara istilah aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.

Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.