
Pengertian Pasar
Modal Syariah
Pasar Modal Syariah adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pelaku Pasar Modal
Syariah
1. Emiten dan perusahaan
publik
2. Manajer Investasi
3. Perusahaan Efek
4. Bursa Efek Indonesia
5. Investor
6. Ksei
7. Kpei
Produk dan Layanan di
Pasar Modal Syariah
1. Produk Efek Syariah
a. Sukuk
Pihak yang terlibat
dalam penerbitan sukuk:
· Otoritas jasa
keuangan.
· Emiten.
· Wali Amanat.
· Investor.
· Pemeringkat Efek.
· Tim Ahli Syariah
· Bursa Efek Indonesia.
· Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI)
· Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI)
Karakteristik sukuk:
· Memerlukan underlying asset.
· Merupakan bukti
kepemilikan atas underlying asset.
· imbal hasil (return) yang
diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih
harga lebih (margin),
atau bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.
· Terbebas dari unsur riba, gharar, dan
maysir.
· Penggunaan dana harus
sesuai dengan prinsip syariah.
Akad-akad yang
digunakan penerbitan sukuk:
· Ijarah
· Istishna
· Musyarakah
· Mudharabah
· Kafalah
· Wakalah
b. Reksadana Syariah
Pihak yang terkait
Penerbitan dan Pengelolaan Reksa Dana Syariah:
· Manager investasi
· Bank kustodian
· Dewan Pengawas
Syariah
Jenis Reksa Dana
Syariah:
· Isi Portofolio:
- Reksa dana Syariah
Pasar Uang
- Reksa dana Syariah
Pendapatan Tetap
- Reksa dana Syariah
Saham
- Reksa dana Syariah
Campuran
- Reksa dana Syariah
Indeks
- Reksa dana Syariah
berbasis Sukuk
- Reksa dana Syariah
berbasis Efek syariah Luar Negeri
· Struktur :
- Reksa dana Syariah
terproteksi
- Reksa dana Syariah
Penjamin
- Exhange Trade Fund
Syariah
· Hukum :
- Reksa Dana Syariah
Perseroan
- Reksa Dana Syariah
Kik
· Karakteristik
Penawaran:
- Reksa Dana Syariah
Tertutup
- Reksa Dana Syariah
Terbuka
c. Obligasi syariah
· Obligasi Syariah ijariyah
· Obligasi Syariah mudhrabah
d. Saham
· Saham Biasa (common stock)
· Saham Preferen (preferred stock)
e. Efek Beragun Syariah
(EBA Syariah)
f. Dana Investasi Real
(DIRE Syariah)
2. Layanan Modal
Syariah
· Manajer Investasi
Syariah.
· Pihak Penerbit Daftar
Efek Syariah.
· Bank kustodian yang
memberikan jasa kustodian syariah.
· Sharia online Trading
System.
· Wali amanat yang
memberikan jasa dalam penerbitan sukuk.
· Unit pengelolaan
investasi syariah.
· Ahli syariah pasar
modal.
Sumber gambar : ojk.go.id
Diolah oleh Tim forshei materi