Mengenal Asuransi Syariah

Sebelum mengenal asuransi syariah, kita harus mengetahui apa yang dimaksud asuransi. Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu pembayaran yang disebut kontribusi/premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

Lalu, yang syariah seperti apa?

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah Usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/ tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab Hanafi, Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.

Namun, secara kelembagaan, perkembangan asuransi Syariah di dunia secara global dimulai sejak tahun 1979 yaitu berdirinya Sudanese Islamic Insurance, sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan. Sedangkan asuransi Syariah di Indonesia pertama kali diprakarsa Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh ICMI akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) pada tanggal 24 Februari 1994.

Akad dalam asuransi syariah anatara lain:

1.    Akad tabarru'

2.    Akad tijarah

3.    Akad wakalah bil ujrah

4.    Akad Mudharabah

5.    Akad Mudharabah musytarokah

Adapun perbedaan yang terdapat di antara asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

1.     Akad

2.     Pengawasan

3.     Instrumen Investasi

4.     Sistem Perjanjian

5.     Pengelolaan resiko

6.     Kepemilikan dana

7.     Pembagian keuntungan

Selain itu, asuransi syariah juga memiliki beberapa produk seperti:

            Asuransi Umum Syariah

1.         Asuransi harta benda

2.         Asuransi kendaraan bermotor

3.         Asuransi tanggung gugat

4.         Asuransi kecelakaan diri

5.         Asuransi kesehatan

6.         Asuransi energy on-shore

Asuransi Jiwa Syariah

1.         Asuransi jiwa berjangka

2.         Asuransi kesehatan

3.         Asuransi kecelakaan diri

4.         Asuransi investment link

 

 

Sumber:

Amrin Abdullah. Asuransi Syariah. Elex Media Komputindo: 2006.

 

Gambar : pedulisehat.com