1. Pengertian Waris
Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan yang artinya mewarisi. Warisan adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan sesorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Jadi, Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
2. Penyebab Seseorang Menerima Warisan
a. Hubungan nasab atau kekerabatan
Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah. Termasuk juga anak-anak dan orang-orang turunannya, seperti anak-anak laki-laki dan perempuan serta anak dari anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki) baik laki-laki maupun perempuan.
b. Pernikahan yang terjadi dengan akad yang sah
Terjadinya akad nikah secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim antara keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab juntuk mendapatkan hak waris.
c. Memerdekakan budak
Seorang tuan yang memerdekakan budaknya bila kelak sang budak meninggal dunia maka sang tuan bisa nemerima warisan dari harta yang ditinggal oleh sang budak yang telah dimerdekakan tersebut. Namun sebaliknya, seorang budak yang telah dimerdekakan tidak bisa menerima warisan dari tuan yang telah memerdekakaknnya.
d. Islam
Seorang muslim yang meninggal dunia namun tak memiliki ahli waris yang memiliki sebab-sebab di atas untuk bisa mewarisinya maka harta tinggalannya diserahkan kepada baitul maal untuk dikelola untuk kemaslahatan umat Islam. Orang yang tak memiliki salah satu dari ketiga sebab di atas ia tak memiliki hak untuk menerima warisan dari orang yang meninggal.
3. Penghalang Menerima Warisan
Adapun penghalang orang yang menerima warisan adalah sebagai berikut :
a. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75)
b. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta baik secara pembunuhan sengaja maupun pembunuhan tidak sengaja.
c. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
4. Pembagian Ahli Waris
a. Ahli waris dengan bagian tertentu (ashabul furudh)
Ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya, tercantum dalam Nash Al-Qur’an dan Hadits yang mendapat bagian secara pasti yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176.
b. Ahli waris dengan bagian yang tidak ditentukan (asabah)
Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya. Mereka mendapat sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada ashabul furudh atau mendapat seluruh harta karena tidak ada ashabul furudh.
c. Ahli waris karena pertalian rahim/darah (dzawil arham)
Mereka yang tidak termasuk ashabul furudh dan asabah.
Sumber gambar: today.line.me
Penulis: Tim forshei materi