Transaksi digital sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat bahkan sudah menjadi tren masyarkat di tengah wabah pandemi yang belum juga usai. Hal itu mendorong terjadinya perubahan di berbagai sektor terutama mengenai perubahan sosial budaya tepatnya gaya hidup masyarakat yang saat ini serba virtual. Digitalisasi menjadi alternatif pilihan di tengah pandemi hal itu mengakibatkan transaksi digital meningkat secara signifikan.
Melonjaknya perkembangan transaksi digital juga
diiringi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang mengendalikan
pasar. Transaksi digital menjadi alternatif pembayaran dalam berbagai segmen
mikro dan menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam melakukan transaksi.
Selain itu berkembangnya bisnis start up
di Indonesia juga mempengaruhi transaksi digital menjadi semakin meningkat
karena kemudahan dan kepraktisannya.
Dilansir dari cnbcindonesia.com,
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan transaksi digital banking
pada tahun 2021 akan mencapai Rp 32.206 triliun atau lebih tinggi dibandingkan
2020 yang sebesar Rp 27.036 triliun. Bahkan studi global terbaru yang dilakukan
oleh satu perusahaan teknologi terkemuka memperlihatkan bahwa selama setahun
terakhir sekitar 84% konsumen Indonesia sudah mulai beralih ke digital.
Namun dibalik maraknya transaksi digital yang menjadi
gaya hidup masyarakat saat ini perlu adanya regulasi terkait pengawasan terhadap
transaksi digital. Memang yang menjadi kendala dari penggunaan transaksi
digital yaitu memilki banyak risiko karena transaksi digital bisa disalahgunakan
untuk transaksi ilegal yaitu mengenai keamanan kerahasiaan data, cyber risk hingga penipuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan setidaknya
ada 4 alasan mengapa transaksi digital ini perlu di soroti lebih lanjut. Pertama, statistik perdagangan kecil di
Indonesia dinilai belum tercatat dengan baik. Dengan adanya kewajiban pengusaha
untuk melaporkan transaksi digital diharapkan dapat mendorong terciptanya
statistik dengan lebih akurat. Kedua,
transaksi barang digital kecil memiliki risiko yang rawan karena disalahgunakan
untuk transaksi ilegal. Maka dengan adanya pengawasan dari pemerintah menjadi
penting. Ketiga, pengenaan bea masuk
diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produk digital dan produk
fisik. Keempat, ialah pengenaan bea
masuk atas transaksi digital juga
menghindari potensi kerugian dari pendapatan pemerintah. Karena melihat saat ini
banyak bisnis yang bertransformasi menggunakan transaksi digital, maka
dikhawatirkan pajak konvensional perekonomian akan terkikis.
Melihat transaksi digital yang makin marak dilakukan
oleh masyarakat maka peran pengawasan pemerintah juga makin penting. Pemerintah
diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan tren perkembangan teknologi saat ini
serta mampu menetapkan aturan yang adil, agar menjadikan tranasaksi digital
lebih aman, efektif dan efisien dengan menetapkan regulasi kebijakan yang bisa memanfaatkan
peluang perkembangan teknologi dengan sebaik-baiknya. Pemerintah juga perlu meningkatkan
literasi keuangan digital di tengah masyarakat mengingat literasi keuangan
digital di Indonesia masih rendah mengenai transaksi digital sehingga mampu meningkatkan
kepercayaan konsumen dalam transaksi digital.
Penulis: Anisah