1. Pengertian
Fiqih
muamalah menurut bahasa terdiri dari kata muamalah atau “amala” yaitu artinya saling bertindak,dalam hal ini seseorang
melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.Fikih
muamalah kontemporer merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah
SWT. yang wajib untuk ditaati dan mengatur hubungan antarsesama manusia dalam
kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern
atau kekinian.dalam hal ini konsep dasar fiqih muamalah kontemporer mengacu
pada bentuk transaksi kekinian serta adanya hubungan antara interaksi manusia.
2. Karakteristik
fiqih muamalah kontemporer
Ø Transaksi
bisnis berubah disebabkan adanya perubahan kondisia atau perkembangan kondisi,
kebiasaan dan situasi.
Ø Transaksi
bisnis kontemporer dengan memakai nama baru walaupun substansinya sendiri
seperti yang terdapat di zaman klasik, seperti bunga bank, dimana sebenarnya
sama seperti riba.
3. Konsep
dasar fiqih muamalah kontemporer
Ø Hukum
asal dalam muamalah adalah mubah
Ø Konsep
fiqih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
Ø Menetapkan
harga yang kompetitif
Ø Meningkatkan
intervensi yang dilarang
Ø Menghindari
eksploitasi
Ø Memberikan
toleransi dan kelenturan
Ø Jujur
dan amanat
4. Contoh
fiqih muamalah kontemporer
Jual
beli online merupakan salah satu kajian yang muncul dalam mu’ammalah
kontemporer atau bagian dari perkembangan fiqih kekinian yang belum dibahas
dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang
berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item-item jual beli
yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkait dengan ketentuan pokok atau lazim
disebut rukun dan syarat jual beli.
Referensi:
jurnal fiqih muamalah kontemporer,unisnu,2019
Sumber gambar;islam.nu.or.id
Penulis: Tim forshei materi