Fiqih Muamalah Kontemporer

 

1.      Pengertian

Fiqih muamalah menurut bahasa terdiri dari kata muamalah atau “amala” yaitu artinya saling bertindak,dalam hal ini seseorang melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.Fikih muamalah kontemporer merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah SWT. yang wajib untuk ditaati dan mengatur hubungan antarsesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian.dalam hal ini konsep dasar fiqih muamalah kontemporer mengacu pada bentuk transaksi kekinian serta adanya hubungan antara interaksi manusia.

2.      Karakteristik fiqih muamalah kontemporer

Ø  Transaksi bisnis berubah disebabkan adanya perubahan kondisia atau perkembangan kondisi, kebiasaan dan situasi.

Ø  Transaksi bisnis kontemporer dengan memakai nama baru walaupun substansinya sendiri seperti yang terdapat di zaman klasik, seperti bunga bank, dimana sebenarnya sama seperti riba.

3.      Konsep dasar fiqih muamalah kontemporer

Ø  Hukum asal dalam muamalah adalah mubah

Ø  Konsep fiqih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan

Ø  Menetapkan harga yang kompetitif

Ø  Meningkatkan intervensi yang dilarang

Ø  Menghindari eksploitasi

Ø  Memberikan toleransi dan kelenturan

Ø  Jujur dan amanat

4.      Contoh fiqih muamalah kontemporer

Jual beli online merupakan salah satu kajian yang muncul dalam mu’ammalah kontemporer atau bagian dari perkembangan fiqih kekinian yang belum dibahas dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item-item jual beli yang ada dalam kitab-kitab fiqih terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.



Referensi:

 jurnal fiqih muamalah kontemporer,unisnu,2019


Sumber gambar;islam.nu.or.id


Penulis: Tim forshei materi