BERSAMA KITA BISA ‘AKAD KERJA SAMA’

Mudharabah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh). Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak yang mana pertama sebagai shahib al-mal menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua mudharib selaku pengelola dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak. Dasar hukum mudharabah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, An-Nisa 29, Al-Baqarah 283, hadits, ijma, qiyas dan kaidah fiqh. Rukun mudharabah terdiri dari shahib al-mal (pemodal), mudharib (pengelola), modal, dan sighat. 


Musyarakah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan  ketentuan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Dasar hukum musyarakah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Shad 24, hadits, ijma, dan kaidah fiqh. Rukun musyarakah terdiri dari pihak yang berkontrak, objek, dan sighat.

 

Qard
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard. Al-Qard adalah akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya dari LKS pada waktu yang disepakati. Dasar hukum Al-Qard terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 282, hadits, dan kaidah fiqh.
Rahn
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Dasar hukum Rahn terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 283, hadits, ijma dan kaidah fiqh. Rukun Rahn terdiri murtahin (penerima barang), marhun (barang), rahin (penyerah barang).
Syuf’ah
Syuf'ah adalah akad yang objeknya memindahkan hak milik kepada rekan syirkah sesuai harga pembelian untuk mencegah kemudharatan.


Referensi :

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tim materi forshei, Akad Tabarru dan Akad Tijarah, web forshei.org diakses pada 13 Oktober 11.00
Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.

Sumber gambar: santuynesia.com
Tim Penulis : Tim Forshei