Mudharabah
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
mudharabah (qiradh). Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua
pihak yang mana pertama sebagai shahib al-mal menyediakan seluruh modal,
sedang pihak kedua mudharib selaku pengelola dan keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan dalam kontrak. Dasar hukum mudharabah terdapat pada
Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, An-Nisa 29, Al-Baqarah 283, hadits, ijma, qiyas
dan kaidah fiqh. Rukun mudharabah terdiri dari shahib al-mal (pemodal), mudharib
(pengelola), modal, dan sighat.
Musyarakah
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko
ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Dasar hukum musyarakah terdapat pada
Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Shad 24, hadits, ijma, dan kaidah fiqh. Rukun musyarakah
terdiri dari pihak yang berkontrak, objek, dan sighat.
Qard
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qard. Al-Qard
adalah akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib
mengembalikan dana yang diterimanya dari LKS pada waktu yang disepakati. Dasar
hukum Al-Qard terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 282, hadits, dan kaidah
fiqh.
Rahn
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Rahn
yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Dasar hukum Rahn terdapat pada
Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 283, hadits, ijma dan kaidah fiqh. Rukun Rahn
terdiri murtahin (penerima barang), marhun (barang), rahin (penyerah
barang).
Syuf’ah
Syuf'ah adalah
akad yang objeknya memindahkan hak milik kepada rekan syirkah sesuai harga
pembelian untuk mencegah kemudharatan.
Referensi :
Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim,
Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013.
Tim materi forshei, Akad
Tabarru dan Akad Tijarah, web forshei.org diakses pada 13 Oktober 11.00
Kitab
Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.
Sumber gambar: santuynesia.com
Tim Penulis : Tim Forshei