Wadiah
Wadiah berarti
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum,
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Dasar hukum
wadiah terdapat pada QS. An-Nisa’ ayat 58 dan Fatwa No.
1-2/DSN-MUI/II/2000.
Rukun
wadiah:
1) Mudi’ (orang yang menitipkan)
2) Muwadi’ (orang yang menerima titipan)
3) Muda’ (barang titipan)
4) Shighat.
Jenis-jenis Wadiah
· Wadiah yad Amanah
merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititpi tidak boleh memanfaatkan dana
atau barang yang dititipkan dan titipan bisa diambil sewaktu-waktu dalam
keadaan utuh. Jika terjadi kerusakan maka pihak penerima titipan dibebani
tanggung jawab.
· Wadiah yad Dhamanah,
yakni titipan dimana pihak penerima titipan boleh memanfaatkan dan berhak
mendapat keuntungan dari barang yang titipan tersebut. Keuntungan juga dapat
diberikan kepada pihak yang menitipkan barang sebagai bonus, dan tidak
diperjanjikan di awal akad.
Biasanya akad wadiah
digunakan dalam produk penghimpunan dana di perbankan syariah, yaitu Tabungan
Wadiah, dan Giro Wadiah.
Hibah
Hibah yaitu
pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan imbalan
(balasan) dan pihak penerima boleh melakukan tindakan hukum terhadap barang
tersebut.
Rukun Hibah:
1) Wahib (orang
yang menghibahkan)
2) Mauhub
lah (orang yang menerimah hibah)
3) Mauhub (harta
yang dihibahkan)
4) Shighat
Wakaf
Wakaf ialah
suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/
mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi kepentingan di
jalan Allah/ dalam jalan kebaikan. Dasar hukum wakaf QS. Al-Imran ayat 92, QS.
Al-Baqarah ayat 261, dan QS. Al-Hajj ayat 77, PP No. 42 Tahun 2006, dan UU No.
41 Tahun 2004
Rukun
wakaf:
1) Wakif (orang
yang mewakafkan harta)
2) Mauquf
‘alaih (orang yang menereima wakaf)
3) Mauquf
bih (harta wakaf)
4) Shighat
Referensi :
Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim,
Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013.
Tim materi forshei, Mari
Menolong Sesama (Wadiah, Hibah, dan Wakaf), 2019, web forshei.org diakses pada 13
Oktober 11.20
Kitab Sakti FoSSEI. (2019).
Pirates FamilySumber gambar : moneykompas.com