MARI MENOLONG SESAMA ‘AKAD TOLONG MENOLONG’

Wadiah
Wadiah berarti titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Dasar hukum wadiah terdapat pada QS. An-Nisa’ ayat 58 dan Fatwa No. 1-2/DSN-MUI/II/2000.
Rukun wadiah:
1)      Mudi’ (orang yang menitipkan)
2)      Muwadi’ (orang yang menerima titipan)
3)      Muda’ (barang titipan)
4)      Shighat.
Jenis-jenis Wadiah
· Wadiah yad Amanah merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititpi tidak boleh memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan dan titipan bisa diambil sewaktu-waktu dalam keadaan utuh. Jika terjadi kerusakan maka pihak penerima titipan dibebani tanggung jawab.
· Wadiah yad Dhamanah, yakni titipan dimana pihak penerima titipan boleh memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang yang titipan tersebut. Keuntungan juga dapat diberikan kepada pihak yang menitipkan barang sebagai bonus, dan tidak diperjanjikan di awal akad.
Biasanya akad wadiah digunakan dalam produk penghimpunan dana di perbankan syariah, yaitu Tabungan Wadiah, dan Giro Wadiah.

Hibah
Hibah yaitu pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan imbalan (balasan) dan pihak penerima boleh melakukan tindakan hukum terhadap barang tersebut.
Rukun Hibah:
1)      Wahib (orang yang menghibahkan)
2)      Mauhub lah (orang yang menerimah hibah)
3)      Mauhub (harta yang dihibahkan)
4)      Shighat

 

Wakaf
Wakaf ialah suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi kepentingan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan. Dasar hukum wakaf QS. Al-Imran ayat 92, QS. Al-Baqarah ayat 261, dan QS. Al-Hajj ayat 77, PP No. 42 Tahun 2006, dan UU No. 41 Tahun 2004
Rukun wakaf:
1) Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2)  Mauquf ‘alaih (orang yang menereima wakaf)
3)  Mauquf bih (harta wakaf)
4)  Shighat

 


Referensi  :
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tim materi forshei, Mari Menolong Sesama (Wadiah, Hibah, dan Wakaf), 2019, web forshei.org diakses pada 13 Oktober 11.20
Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family

Sumber gambar : moneykompas.com