Tokoh-tokoh dalam perkembangan ilmu ekonomi
islam.
A. Al-Gazali (450 H/1058 M-850 H/1446 M)
Nama lengkap al-Gazali adalah Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad bin at-Tusi al-Gazali. Ia lahir di Ghazaleh suatu Desa
dekat Thus, bagian dari kota Khurasan, Iran pada tahun 450 H/1056 M.
Al-Gazali dikenal seorang teolog terkemuka,
ahli hukum, pemikir, ahli tasawuf dengan julukan sebagai hujjah al-Islam.
al-Gazali juga belajar kepada sejumlah ulama. Perhatian al-Gazali terhadap
kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi
aspek kehidupan manusia sehingga kita tidak menemukan karya tulisnya yang
khusus membahas ekonomi islam. Pemikiran ekonomi islam Imam Al-Gazali
diantaranya.
Pertukaran
dan Evolusi Pasar
-
Pasar
harus berfungsi berdasarkan etika dan moral pelakumya.
-
Imam
al-Gazali memperingatkan secara khusus jika mengambil keuntungan dengan cara
penimbunan. Dalam islam penimbunan barang merupakan kezaliman yang besar.
-
Bersikap
kritis dengan laba yang berlebihan bahkan menurutnya jika pembeli menawarkan
harga tinggi dari pada harga pokok maka penjual harus menolaknya.
·
Aktivitas
Produksi
Membagi menjadi 3
kelompok,
-
Industri
dasar, yakni
industri-industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri
dari empat jenis aktivitas yakni, agrikultur untuk makanan, tekstil untuk
pakaian, konstruksi untuk perumahan, dan aktivitas negara termasuk penyediaan
infrastruktur.
-
Aktivitas
penyokong, yakni aktivitas
yang bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, ekplorasi,
dan pertambangan atau tambang
-
Aktivitas
kontemporer, yang
berkaitan dengan industri dasar seperti penggilingan dan pembakaran
produk-produk agrikultur.
Barter
dan Evolusi Uang
-
Al-Gazali
mempunyai wawasan yang sangat luas dan mendalam tentang berbagai kesulitan yang
timbul dari pertukaran barter dari satu sisi, disisi lain.
-
Sehingga
terbentuklah uang dan harga.
-
Pemalsuan
uang merupakan kegiatan yang merugikan semua kalangan.
Peranan
Negara dan Keuangan Publik
-
Salah
satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya
tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada
pengelolanya.
-
Zakat
dan sedekah, ia mengungkapkan bahwa kedua sumber pendapatan tersebut tidak
ditemukan pada zamannya.
-
al-Gazali
juga memberikan pemikiran tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan
permasalahan pajak, seperti administrasi pajak dan pembagian beban di antara
para pembayar pajak.
B. Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap
Taqiyyudin Ahmad bin Abdu Halim lahir di kota Harran, sebuah kota kecil di
bagian utara Mesopotamia, dekat Urfa, di bagian tenggara Turki sekarang26 pada
hari Senin, tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabbiul Awwal 661 H).
Ibnu Taimiyah berasal dari keluarga yang
berpendidikan tinggi. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan
kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis,
fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun.
Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat
dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam,
As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar- Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi
Al-Islam. Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah Makro Ekonomi,
seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, uang dan kebijakan
moneter.
Pemikiran ekonomi islam Ibnu Timiyyah.
·
Mekanisme
Pasar
Ibnu Taimiyah
memberikan penjelasan yang rinci tentang beberapa faktor yang mempengaruhi
permintaan dan konsekuensinya,
-
Permintaan
masyarakat (al-ragabah) yang sangat bervariasi (people’s desire)
terhadap barang. Suatu barang akan semakin disukai jika jumlahnya relatif
kecil.
- Tergantung
kepada jumlah orang yang membutuhkan barang (demander/consumer/tullab).
Semakin banyak jumlah peminatnya, semakin tinggi nilai suatu barang.
-
Harga
juga dipengaruhi oleh kuat lemahnya kebutuhan terhadap suatu barang.
-
Harga
juga akan bervariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid).
-
Tingkat
harga juga dipengaruhi oleh jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
-
Hal di
atas dapat terjadi karena tujuan dari suatu transaksi haruslah menguntungkan
penjual dan pembeli.
Mekanisme
Harga
Ada dua tema yang
sering kali ditemukan dalam pembahasan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga,
yakni kompensasi yang setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang
setara/adil (tsaman al-mitsl).
-
Keadilan
yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyah berhubungan dengan prinsip la dharar yakni
tidak melukai dan tidak merugikan orang lain.
-
Kompensasi
yang adil muncul dari adat kebiasaan dalam hal menilai harga suatu benda.
-
Harga
yang adil timbul karena adanya aktivitas permintaan dan penawaran terhadap
nilai harga benda.
Regulasi
Harga
Pengaturan
terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah yang diterapkan pada,
-
Pasar
yang Tidak Sempurna, Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah
monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam
kasus ini penguasa harus menetapkan harga (qimah al mitsl) terhadap
transaksi antara penjual dan pembeli.
-
Muayawarah
untuk Menetapkan Harga, Tentang ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode
yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan
musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar.
Hak
Kekayaan
-
Kekayaan
Individu
-
Kekayaan
Kolektif
-
Kekayaan
Negara
Uang
dan Kebijakan Moneter
-
Secara
khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur
nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda.
-
Pencetakan
uang sebagai alat tukar yang resmi. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan
dalam dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi.
-
Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata
uang yang berkualitas baik dari peredaran.
Referensi :
Sirajuddin. (2016) Konsep Pemikiran
Ekonomi Al-Ghazali
M. Khoirur Rofiq. (2018) Pemikiran
Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah
Sumber Gambar : by.Alif alif.id
Tim Penulis : Tim Forshei