KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER ISLAM

 


1.     Kebijakan Fiskal
 
A.    Pengertian
Kebijakan fiskal atau yang disebut dengan kebijakan anggaran adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen kebijakan fiskal, seperti pengaturan pengeluaran negara maupun pendapatan negara yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat di dalam perekonomian. Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu pendorong untuk mencapai tujuan syariah seperti yang dikatakan imam al-Ghazali termasuk peningkatan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. Pada dasarnya kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Abu Yusuf adalah ekonom pertama yang menulis secara khusus tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya, al-Kharaj yang menjelaskan tentang tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
B.    Tujuan
Tujuan utama kebijakan fiskal adalah bertanggung jawab atas warga negaranya dari kemiskinan dan krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah membuat program, rencana, perancangan dalam berbagai bentuk agar warga negara nya menjadi sejahtera. Selain itu, kebijakan fiskal menggambarkan tindakan yang diambil pemerintah untuk mempengaruhi ekonomi melalui perubahan dalam pengeluaran dan perpajakan. 
C.    Instrumen
a.      Pendapatan negara
1.     Zakat, Infaq, Shadaqah
Salah satu rukun Islam yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan umat adalah zakat. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditentukan. Zakat ditunaikan kepada golongan yang berhak menerimanya.Oleh karena itu, zakat digunakan untuk salah satu pendapatan negara Islam yang digunakan untuk pemerataan. Walaupun hasil zakat tergolong kecil dibandingkan dengan pajak, tetapi zakat cukup membantu perekonomian karena akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infaq juga termasuk salah satu pendapatan negara sebagai suatu pemerataan terhadap distribusi pendapatan, namun infaq bukanlah sebuah kewajiban. Shadaqah ialah segala pemberian yang dengan kita mengharapkan pahala dari Allah SWT. Shadaqah  juga termasuk dalam komponen penting dalam penanggulangan kesejahtaeraan rakyat.
 
2.     Ghanimah, Fa’I & Khums
Ghanimah merupakan harta rampasan perang yaitu hasil memerangi orang kafir atau yang memusuhi Islam. Adapun Fa’I yaitu harta rampasan perang tanpa adanya peperangan dan khums yaitu 1/5 dari ghanimah.  
3.     Jizyah
Jizyah merupakan pajak diri bagi orang non muslim yang tinggal di negara muslim, sebagai bentuk perlindungan diri.
4.     Kharaj
Pajak atas tanah yang dimiliki kalangan non muslim  di  wilayah  negara  muslim
5.     Ushr
Bea impor yang dikenakan kepada pedagang yang melintasi batasan negara, wajib dibayar sekali dalam setahun berlaku jika barang bernilai lebih dari 200 dirham.
Bea non muslim >< 5%
Bea muslim       >< 2,5%
Adapun sumber pendapatan lainnya yaitu : uang tebusan dari tawanan perang, khums atau rikaz, amwal fadhl, waqaf, nawaib,
b.     Pengeluaran negara

NO

PRIMER

SEKUNDER

1

Biaya pertahanan

Bantuan untuk orang belajar agama di Madinah

2

Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya

Hiburan untuk delegasi keagamaan

3

Pembayaran gaji untuk qadi, guru,pejabat negara lain.

Hadiah untuk pemerintah negara lain

4

Pembayaran upah para sukarelawan

Pembayaran pembebasan kaum muslim yang menjadi budak

5

Pembayaran utang negara

Pembayaran utang untuk orang meninggal dan miskin

6

 

Tunjangan untuk saudara Rasulullah SAW

7

 

Persediaan darurat

D.    Sistem Zakat Proporsional
Salah satu instrumen kebijakan fiskal islam yaitu zakat. Pada masa Rasulullah sistem distribusi zakat diatur secara porporsional disesuaikan dengan kebutuhan mustahiq zakat. Nabi tidak membagi rata hasil zakat yang terkumpul kepada delapan asnaf zakat, namun nabi membagi sesuai kebutuhan seperti ada kelompok lain yang tidak menerima zakat karna persediaan zakat diberikan kepada kelompok lain yang lebih membutuhkan.
E.    Rerely Deficit Budget
Defisit anggaran yaitu ketika jumlah pendapatan dalam suatu negara lebih kecil dari jumlah pengeluaran negara.
 
F.     Struktur APBN Pada Masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
Pada masa Rasulullah pengeloaan anggaran dari Baitul Maal langsung dibagi habis tanpa adanya kas atau biasa disebut dengan balance budget policy (keseimbangan antara anggaran yang diterima dan yang dikeluarkan)
Setelah nabi wafat pengganti yang pertama yaitu Abu Bakar beliau masih menganut sistem Rasulullah yaitu balance budget policy. Pada masa khalifah Umar Bin Khatab, sistem anggaran pengeluaran tidak langsung menghabiskan dana yang ada di Baitul Maal, namun secara bertahap sesuai kebutuhan dan sebagian digunakan sebagai dana cadangan atau biasa disebut dengan surplus anggaran. Pada masa Utsman Bin Affan masih menganut pada masa Umar Bin Khattab yaitu surplus anggaran. Pada masa Ali Bin Abi Thalib hampir mirip dengan masa Umar Bin Khatab, namun beliau menghilangkan dana cadangan.
G.   Keijakan Moneter Konvensional
a.     Pengertian
Kebijakan moneter merupakan kebijakan dari pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dalam suatu negara karena persediaan uang mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi seperti inflasi, suku bunga bank, dan lain-lain.
b.     Tujuan
Sesuai dengan UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, tujuan dari kebijakan moneter antara lain :
1.     Menjaga stabilitas ekonomi
2.     Mengendalikan inflasi
3.     Meningkatkan lapangan pekerjaan
4.     Melindungi stabilitas harga barang di pasar
5.     Menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional
6.     Mendorong pertumbuhan ekonomi
c.      Instrumen
1.     Kebijakan diskonto
2.     Operasi pasar terbuka
3.     Kebijakan rasio cadangan wajib
4.     Penetapan suku bunga acuan
5.     Imbauan moral
 
 
 
 
H.   Intrumen Kebijakan Moneter Islam
Moneter dalam Islam didefinisan sebagai segala hal yang berkaitan dengan uang atau asset yang dilakukan dalam rangka menopang aktifitas riil.
Instrument dalam moneter adalah sebagai berikut :
1.     Mazhab Iqtisaduna
Ø  Promissory Notes atau Bill Of Exchange
2.     Mazhab Mainstream
Ø  Dues Of Idle Fund
3.     Mazhab Alternatif
Ø  Syuratiq Process
I.      Posisi Bank Sentral Dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate. Bank Sentral Islam memerlukan instrument yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam.
 
Referensi :
 
Huda, M. (2022). Peran Bank Sentral Dalam Kebijakan Moneter Islam. JurnalStudiIlmuKeagamaan Islam, 39-52.
Rahmawati, L. (2008). Kebijakan Fiskal dalam Islam. Al-Qānūn, 437-461.
Turmudi, I. (n.d.). Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam. STAIANNAWAWI, 74-90.