Pengantar Fiqih Muamalah 1

 


Pengantar Fiqih Muamalah 1

A. Pengertian Muamalah (Pengibaratan Warung)

Syari’ah: adalah segala hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, berupa akidah (kepercayaan), wujdaniyah (perasaan hati atau tasawuf), dan perbuatan yang wajib dilakukan oleh mukallaf. Ushul Fiqh: adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil hukum Islam secara umum, metode pengambilan hukum, serta kriteria seorang mujtahid (orang yang berijtihad). 

Fiqh secara epistemologi: Fiqh berarti suatu faham atau pemahaman. 

Terminologi: Fiqh adalah ilmu yang bersumber dari hukum syari’ah yang membahas amaliah secara terperinci melalui dalil tafsili.

Fiqh Muamalah: adalah ilmu khusus yang mengatur bagaimana manusia berinteraksi dengan sesamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan mengikuti aturan syariah.

B. Ruang Lingkup Muamalah (Al Fikr dalam bukunya Al Muamalah Al Madiyah wa Al Adabiyah)

1. Muamalah Adabiyah: fokus pada subyek atau pelaku, yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan cara pelaksanaan interaksi antar manusia. Contohnya: Hak, Harta, Kepemilikan, dan Akad.

2. Muamalah Madiyah: Fokus pada objek atau hal kebendaan, yang mengatur berbagai jenis transaksi seperti jual beli (al-bai), kerjasama usaha (mudharabah), gadai (rahn), jaminan tanggungan (kafalah dan dhaman), utang piutang, hawalah (pemindahan utang), syuf’ah (gugatan), qiradh (permodalan), ju’alah (sayembara), ariyah (pinjam meminjam), wahiah (titipan), wakalah (penyerahan kuasa), luqathah (temuan), musaraqah, muzaraah, sewa-menyewa (ijarah), riba, dan transaksi modern seperti asuransi serta perbankan syariah. 

Kaidah Usul dalam Muamalah

"Al-ashlu fi al-muamalah al ibadah illa maa dalla ‘ala tahrimihi." Artinya, hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang jelas yang melarangnya.

C. Harta dan Kepemilikan

Secara bahasa: (Mal berarti condong, cenderung, atau miring). Secara istilah: Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik yang diberikan maupun disimpan.

Unsur-unsur harta: Aniyah: Harta yang memiliki wujud nyata (a’yan). ‘Urf: Sesuatu yang diakui sebagai harta oleh manusia, karena memiliki manfaat.

Pembagian Harta

• Jenis harta berdasarkan kebolehan memanfaatkannya oleh syara’: Mutaqawwim: Harta yang boleh dimanfaatkan menurut syariah.

Ghairu Mutaqawwim: Harta yang tidak boleh dimanfaatkan, baik jenis, cara perolehan, atau penggunaannya.

• Jenis harta berdasarkan sifatnya:

Manqul: Harta yang bisa dipindahkan. Contoh: Uang, kendaraan.

Ghairu Manqul: Harta yang tidak bisa dipindahkan. Contoh: Tanah.

• Jenis harta berdasarkan pemanfaatannya:

Isti’mali: Harta yang tetap utuh meskipun dimanfaatkan. Contoh: Rumah yang disewakan.

Istihlaki: Harta yang habis digunakan saat dimanfaatkan. Contoh: Makanan, bahan bakar.

• Jenis harta berdasarkan ada atau tidak adanya harta sejenis di pasaran:

Mitsli: Harta yang ada jenisnya di pasaran, yaitu harta yang ditimbang atau ditakar seperti gandum, beras dsb.

Qimi: harta yang tidak ada jenis yang sama dalam satuannya di pasaran, atau ada jenisnya tetapi pada setiap unitnya berbeda-beda dalam kualitasnya.

• Jenis harta berdasarkan status harta:

Mamluk: harta yang telah dimiliki, baik milik perorangan atau milik badan hukum atau milik negara.

Mubah: harta yang asalnya bukan milik seseorang, seperti: mata air, laut.

Mahjur: harta yang ada larangan syara’ untuk memiliknya, baik karena harta itu dijadikan harta wakaf maupun diperuntukkan untuk kepentingan umum.