
PENGANTAR FIQH MUAMALAH 2: HAK, KEPEMILIKAN, DAN AKAD
1. Hak (Al-Ḥaq)
Secara bahasa, al-ḥaq berarti kebenaran, kepastian, atau ketetapan. Secara istilah, hak merupakan suatu kekhususan atau kewenangan yang diakui dan dilindungi oleh syariat, sehingga pemiliknya memiliki kekuasaan atas sesuatu atau berhak menuntut pihak lain melakukan maupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Dalam hak terdapat tiga unsur utama, yaitu maḥkūm bih, sesuatu yang menjadi objek hak berupa harta, manfaat, atau perbuatan; maḥkūm lah, pihak yang memiliki hak; dan maḥkūm ‘alaih, pihak yang memiliki kewajiban berkaitan dengan hak tersebut.
Berdasarkan pemiliknya, hak dibedakan menjadi tiga: hak Allah, yaitu kewajiban manusia kepada Allah melalui amal saleh seperti shalat, zakat, dan puasa; hak manusia, yaitu hak yang berkaitan dengan kemaslahatan individu maupun masyarakat; serta hak gabungan, yaitu hak yang mengandung unsur hak Allah dan hak manusia, seperti hak hidup yang harus dijaga sesuai ketentuan syariat. Berdasarkan objeknya, terdapat ḥaq ‘ainī, yaitu hak langsung atas suatu benda, dan ḥaq syakhṣī, yaitu hak seseorang untuk menuntut pihak lain melakukan, memberikan, atau tidak melakukan sesuatu.
Hak dapat diperoleh melalui syariat, akad, perbuatan yang menimbulkan kewajiban, maupun kehendak sepihak dalam kondisi tertentu. Hak dapat berakhir karena telah terpenuhi, digugurkan oleh pemiliknya, atau karena sebab lain sesuai karakter hak tersebut. Dalam Islam, perlindungan hak dapat ditempuh melalui qaḍā’ (peradilan) maupun ṣulḥ (perdamaian), dengan prinsip bahwa penggunaan hak tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.
2. Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Milkiyyah adalah hubungan khusus yang diakui syariat antara seseorang dengan suatu harta yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkannya, mengambil hasilnya, maupun melakukan tindakan hukum terhadapnya, selama tidak terdapat larangan syariat. Kepemilikan manusia bersifat nisbi, karena kepemilikan mutlak pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelola harta tersebut.
Kepemilikan dapat dibedakan menjadi milk tām dan milk nāqiṣ. Milk tām merupakan kepemilikan sempurna atas zat dan manfaat suatu harta, sehingga pemilik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tasarruf, seperti menjual, menghibahkan, atau mewariskannya. Sementara milk nāqiṣ merupakan kepemilikan yang hanya mencakup zat atau manfaat tertentu. Contohnya adalah pemilik rumah yang menyewakan rumahnya: zat rumah tetap menjadi miliknya, sedangkan manfaatnya menjadi hak penyewa selama masa sewa.
Sebab-sebab kepemilikan (asbāb al-milkiyyah) antara lain iḥrāz al-mubāḥāt, yaitu menguasai sesuatu yang sebelumnya belum dimiliki; al-‘uqūd, seperti jual beli dan hibah; al-khalafiyyah, seperti pewarisan atau penggantian nilai akibat kerusakan; serta al-tawallud min mamlūk, yaitu kepemilikan atas hasil yang lahir dari harta yang telah dimiliki.
Kepemilikan dalam Islam tidak bersifat mutlak tanpa batas. Pemilik tetap memiliki tanggung jawab sosial melalui zakat dan infak serta dilarang memperoleh maupun menggunakan harta dengan cara yang batil, berlebihan, atau merugikan pihak lain. Kepemilikan dapat berakhir melalui pemindahan lewat akad, kematian pemilik, atau musnahnya objek kepemilikan.
3. Akad (Al-‘Aqd)
Secara bahasa, al-‘aqd berarti ikatan atau perjanjian yang kuat. Secara istilah, akad merupakan pertalian antara ijab dan qabul yang sesuai dengan ketentuan syariat dan menimbulkan akibat hukum terhadap objek akad.
Dasar prinsip akad antara lain terdapat dalam QS. Al-Mā’idah [5]: 1 yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi akad. Dalam fiqh muamalah berlaku kaidah “hukum asal muamalah adalah boleh kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya.” Prinsip ini menjadi dasar kebebasan berakad, selama kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
Menurut jumhur ulama, rukun akad meliputi ‘āqidain, yaitu pihak-pihak yang melakukan akad; ma‘qūd ‘alaih, yaitu objek akad; dan ṣighat al-‘aqd, yaitu ijab dan qabul. Para pihak harus memiliki kecakapan hukum, objek akad harus jelas, halal, dapat diserahterimakan, dan berada dalam penguasaan yang sah, sedangkan ijab-qabul harus menunjukkan adanya kerelaan kedua pihak.
Akad dapat dibedakan berdasarkan keabsahan menjadi ṣaḥīḥ, fāsid, dan bāṭil; berdasarkan sifat mengikat menjadi lāzim dan ghairu lāzim; serta berdasarkan tujuannya menjadi akad tabarru‘ (sosial/nonkomersial) dan mu‘āwaḍah/tijārah (komersial). Bentuk ijab-qabul tidak hanya melalui ucapan (lafẓī), tetapi juga dapat melalui tulisan, isyarat, maupun ta‘āṭī/mu‘āṭah, seperti transaksi di swalayan atau transaksi digital.
Dalam akad juga dikenal khiyār, yaitu hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad. Beberapa bentuknya antara lain khiyār majlis, khiyār syarṭ, khiyār ‘aib, dan khiyār ru’yah. Akad dapat berakhir setelah seluruh kewajiban terpenuhi, dibatalkan berdasarkan hak khiyār, disepakati untuk dibatalkan (iqālah), berakhirnya jangka waktu, atau musnahnya objek akad.
Penutup
Hak, kepemilikan, dan akad merupakan tiga fondasi penting dalam fiqh muamalah. Hak memberikan kewenangan yang diakui syariat, kepemilikan mengatur hubungan manusia dengan harta, sedangkan akad menjadi sarana utama dalam pembentukan dan perpindahan hak. Pemahaman terhadap ketiganya menjadi dasar agar aktivitas ekonomi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan dalam Islam.
Sumber:
Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fiqh Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.
Haroen, N. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam. (2024). Kitab sakti ekonom rabbani: Kumpulan materi ekonomi Islam (Edisi terbaru). LovRinz.