Teori konsumsi
Konsumsi merupakan aktivitas terbesar manusia dan memiliki konsekuensi pada banyak hal, termasuk kontinuitas sumber daya itu sendiri. Dalam teori ekonomi konvensional, konsumsi hanya berfokus pada pemenuhan keinginan tanpa batas dan yang menjadi pembatas dalam konsumsi hanyalah kelangkaan sumber daya.
Berbeda dengan teori ekonomi islamnya. Konsumsi dalam islam bertujuan mencapai kesejahteraan/maslahah, meskipun tidak ada konsep kelangkaan dalam islam, namun kelangkaan tersebut disebablan oleh pola konsumsi manusia. Islam melarang umatnya untuk melakukan pemborosan baik dalam urusan pribadi maupun secara berjamaah.
Konsumsi dalam islam didasarkan sebagaimana pada QS. AL-A’RAF: 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ ٣١
"...Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu Masyarakat tergantung pada pemeliharaan terhadap 5 tujuan dasar {al-dharuriyat alkhams} agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Adapun tingkat kebutuhan: pokok (dharuriyat), kenyamanan (hajiyyat), dan kemewahan (tahsiniyyat). Menurut Keynes konsumsi tidak hanya bergantung pada besar kecilnya pendapatan, tetapi juga pada kehalalan barang, nilai ibadah, dan kepedulian sosial.
Permintaan
Dalam islam perilaku permintaan tidak hanya berlandas pada kepentingan material semata, tetapi juga dilihat dari segi halal haram, keaadilan dan kemashlahatannya. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga pasar naik atau turun dipengaruhi oleh jumlah permintaan dan ketersediaan barang, bukan semata-mata karena kecurangan pedagang.Permintaan hanya sah untuk barang-barang yang halal.
Penawaran
Dalam penawaran islam memahami halal atau haramnya sebuah produk dan transaksi antara pertukaran jasa dan barang yang menyangkal norma” islam adalah keharusan.
Pendapatan Islam
Teori pendapatan dalam islam berfokus pada bagaimana pendapatan individu/unit" kecil diperoleh, dikelola, dan didistribusikan. Apakah semua itu didapat secara halal dan adil sesuai syariat.
Teori pendapatan dalam Islam dapat dinyatakan dengan rumus Y = FS = S.
Di sini, FS merupakan pengeluaran akhir yang dilakukan di jalan Allah. Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan, “Apa yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan”. Sehingga persamaan yang diubah : Y = (C + Infak) + S.
Hubungan pendapatan dan konsumsi
• Lender: Konsumsi < pendapatan ( surplus)
• Borrower: Konsumsi > pendapatan (defisit)
• Polonius point: Konsumsi = pendapatan
Sumber: Universitas Islam Riau - UIR https://share.google/OF21ceEUz7BVjXapi
https://share.google/bTqjSNa3fcZorLp5
https://www.forshei.org/2024/10/ekonomi-mikro-islam-1_28.html?m=1
