MEKANISME PASAR DALAM ISLAM


1. Mekanisme Pasar Dalam Islam

Mekanisme pasar dalam Islam pada dasarnya berjalan melalui permintaan (demand) dan penawaran (supply). Harga terbentuk melalui interaksi antara penjual dan pembeli. Islam memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi selama dilakukan secara suka sama suka (an tarāḍin minkum), jujur, adil, dan tidak mengandung unsur penipuan atau manipulasi.

Pasar dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang sengaja mengganggu mekanisme pasar dan merugikan salah satu pihak harus dihindari.

2. Al-Hisbah

Al-Hisbah merupakan lembaga atau mekanisme pengawasan dalam tradisi pemerintahan Islam yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kegiatan pasar.

Al-Hisbah berfungsi untuk mengajak kepada kebaikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar), termasuk mengawasi aktivitas perdagangan agar tidak terjadi kecurangan.

Fungsi Al-Hisbah:

  • Mengawasi ketersediaan barang dan jasa.

  • Menjaga keadilan dalam kegiatan ekonomi.

  • Mengawasi aktivitas pasar agar sesuai dengan prinsip syariah.

  • Menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.

  • Mencegah terjadinya kecurangan dan praktik perdagangan yang merugikan.

3. Distorsi Pasar

Distorsi pasar adalah keadaan ketika mekanisme pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat adanya tindakan atau kondisi yang menyebabkan harga, permintaan, atau penawaran menjadi tidak mencerminkan keadaan pasar yang sebenarnya.

Dalam perspektif Islam, distorsi pasar dapat terjadi melalui beberapa bentuk berikut:

A. Rekayasa Supply & Demand

Rekayasa supply dan demand merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk memengaruhi permintaan atau penawaran sehingga kondisi pasar tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

1. Bai' Najasy 

Tindakan menciptakan permintaan palsu terhadap suatu barang agar terlihat seolah-olah barang tersebut memiliki banyak peminat dan menyebabkan harga meningkat.

2. Ikhtikar 

Tindakan menimbun atau menahan barang, terutama barang yang dibutuhkan masyarakat, sehingga jumlah barang yang tersedia di pasar berkurang dan harga dapat meningkat.

3. Talaqqi Rukban 

Tindakan menghadang atau menemui pedagang/produsen sebelum mereka sampai ke pasar untuk membeli barang dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga pasar yang sebenarnya.

B. Tadlis 

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan atau memberikan informasi yang tidak benar mengenai objek transaksi sehingga salah satu pihak tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya, sedangkan pihak lainnya mengetahuinya.

Tadlis dapat terjadi dalam:

1. Kualitas

Menyembunyikan cacat, yaitu penjual tidak memberitahukan kekurangan atau kerusakan barang kepada pembeli.

2. Kuantitas

Menjual barang dengan jumlah yang lebih sedikit tetapi seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang dibayar.

3. Harga

Ghaban Faa Hisy, yaitu adanya perbedaan harga yang sangat mencolok dari harga yang wajar, terutama ketika terjadi karena salah satu pihak tidak mengetahui nilai atau harga sebenarnya.

4. Waktu Penyerahan

Kali bi Kali, yaitu transaksi yang berkaitan dengan pertukaran utang dengan utang (dayn bi dayn), sehingga kewajiban penyerahan kedua belah pihak sama-sama ditangguhkan.

C. Taghrir 

Taghrir adalah keadaan yang mengandung ketidakpastian atau informasi yang tidak jelas dalam transaksi sehingga kedua belah pihak menghadapi ketidakpastian mengenai objek atau ketentuan transaksi.

Taghrir dapat terjadi dalam:

1. Kualitas

Menjual anak sapi yang masih dalam kandungan, karena keadaan dan kualitas barang yang akan diperoleh belum diketahui secara pasti.

2. Kuantitas

Sistem ijon, yaitu transaksi terhadap hasil yang belum diketahui secara pasti jumlah atau hasil akhirnya.

3. Harga

Terdapat dua harga dalam satu akad, misalnya terdapat harga berbeda berdasarkan jangka waktu pembayaran tetapi pada saat akad tidak ditentukan secara tegas harga yang disepakati.

4. Waktu Penyerahan

Menjual mobil yang hilang dengan harga murah, karena terdapat ketidakpastian mengenai keberadaan barang dan kapan barang tersebut dapat diserahkan.


Referensi :

  1. Amaliatushalihah, L., & Ayuniyyah, Q. (2024). “Mekanisme Pasar Dalam Islam.” Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 4(3), 285–296. https://doi.org/10.32832/djip-uika.v4i3.16774.

  2. Arifah, U., Baroroh, N., & Muttoharoh, S. (2023). “Lembaga Hisbah Dalam Ekonomi Bisnis Islam.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7(1), 55–64. https://doi.org/10.33507/lab.v7i01.1231.

  3. Vitadiar, F. Z., & Widiastuti, T. (2023). “Analisis Faktor Penyebab Distorsi Harga Pasar dan Penanggulangan Dampaknya dalam Perspektif Islam.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(1), 256–274.

  4. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Jakarta: OJK.