Semarang(10/04) - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI)
mengadakan diskusi primer, yang bertempat di Taman cecil samping Audit 2 kampus
3 UIN Walisongo. Tema diskusi kali ini adalah Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf.
Abu Yusuf lahir pada tanggal 113 Hijriah atau 731 M di Kufah (Andalusia),
dan dibesarkan di cordoba (Spanyol), pada Bani Abasiyah tepatnya pada zaman
kekhalifahan Harun Arasyid dan murid sekaligus sahabat dari Abu Hanifah. Abu
Yusuf sebenarnya tidak suka menjadi seorang pejabat dalam pemerintahan, namun
karena diangkat sebagai hakim (qadhi) oleh Harun Arasyid, beliau tidak bisa
menolaknya dan menerima jabatan sebagai hakim tepatnya pada mahkamah agung.
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai hakim, beliau banyak membuat karya-karya dan
peraturan yang banyak salah satu karyanya yang terkenal adalah Al Haraj Waja’
(tentang perpajakan) karena beliau berfikir bahwa terjadi banyak permasalahan
di dalam keuangan negara. Kennen of takansan sebagai perinsinya yaitu
perpajakan menurut sistem:
Ø Mukosamah (pajak proposional)
Pembayaran pajak dengan sistem
menurut hasil dari tanah tersebut, jika hasil banyak atau berlimpah maka
pembayaran pajak sesuai dengan hasinya (banyak pula) dan jika hasil tidak
memuaskan bahkan tidak ada hasil maka pembayaran sesuai dengan hasil bahkan
tidak memberikan pajak.
Ø Misabahah (pajak tetap)
Pembayaran pajak dengan sistem tetap
atau sudah ditetapkan berapa besaran pembayaran pajak tersebut.
Al Haraj Waja’ meliputi tentang :
-pemerintahan
-keuangan publik
-keadilan
-masalah-masalah harta ada 2 yaitu
ghanimah dan fa’i
Ghanimah adalah
harta rampasan dari kelompok yang kalah setelah terjadi peperangan. Fa’i adalah
harta rampasan perang tetapi sebelum perang terjadi dengan kata lain lawan
telah mengakui kekalahan sebelum adanya perang. User adalah bea cuakai yaitu
pajak bagi masyakat luar daerah jika ingin berdagang dalam daerah yang lain dan
bagi orang islam sebesar 2,5% dan bagi orang non islam ( kafir dzimmi) sebesar
5%. Jijah adalah pajak buat orang non muslim yang tinggal di daerah islam agar
tidak mendapat gangguan ( mendapat perlindungan).
Abu Yusuf tidak
menganut hukum permintaan dan penawaran karena menurutnya penentuan harga hanya
bisa ditentukan oleh Allah SWT, tetapi dia mempunyai pemikiran bahwa naik dan
turunya harga barang tidak terpengaruh hanya dengan harga barang saja, tetapi
masih banyak lagi penentuannya seperti, selera masyarakat, pendapatan,
ekspansi, dan masih banyak lagi. Beliau beranggapan bahwa selagi permintaan dan
penawaran seimbang tidak akan terjadi masalah apapun terutama tentang harga
barang dan karena harga barang milik
Allah (tasir).
Abu Yusuf meninggal pada usia 61 tahun yaitu pada 182 Hijriah dengan banyak kenangan-kenangan yang bermanfaat bagi masyarkat dunia dengan berbagai karya-karyanya dan cara menjalakan keuangan negara yang sangat baik dengan sistem pajak yang mengutamakan kemaslahatan bersama. Diskusi di akhiri dengan menyampaikan notulensi dan tos bersama
Abu Yusuf meninggal pada usia 61 tahun yaitu pada 182 Hijriah dengan banyak kenangan-kenangan yang bermanfaat bagi masyarkat dunia dengan berbagai karya-karyanya dan cara menjalakan keuangan negara yang sangat baik dengan sistem pajak yang mengutamakan kemaslahatan bersama. Diskusi di akhiri dengan menyampaikan notulensi dan tos bersama
Marina Juniati
(Kader ForSHEI 2016)