Konsep Teori Permintaan dan Penawaran


Semarang 18/09-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (Forshei) UIN Walisongo Semarang mengadakan kegiatan diskusi yang merupakan salah satu program kerja rutin bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu. Kegiatan rutinan ini bertujuan untuk menambah wawasan dalam ilmu juga mengetahui  bagaimana cara menyampaikan pendapat dalam suatu forum tanpa menghiraukan pendapat lain.

Diskusi dimulai pukul 16.00 WIB, bertempat di taman kecil samping Auditorium II bagian timur, kampus III UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh kader ForSHEI 2015-2016 dengan membahas tema “Permintaan dan Penawaran”. Diskusi di mulai dengan membaca Surat Al-Fathihah. Diskusi di buat semenarik mungkin yaitu dengan dibuatnya dua kelompok-kelompok kecil yang biasa disebut Forum Discussion Group, lalu dari kelompok kecil tersebut menyampaikan materi yang mereka dapat.

Kelompok pertama menjelaskan permintaan berdasarkan konvensional dan Islam. Permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Hukum permintaan konvensional dan Islam adalah jika harga suatu barang naik maka permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya jika harga barang tersebut turun maka permintaan akan naik. Yang membedakan hukum permintaan konvensional dan Islam adalah faktor yang mempengaruhi permintaan. Menurut konvensional: Harga barang itu sendiri, harga barang lain, pendapatan rumah tangga, selera masyarakat, jumlah penduduk. Adapun menurut Ibnu Khaldun: Pendapatan, jumlah penududuk, kebiasaan dan adat istiadat, juga kemakmuran masyarakat secara umum. Menurut Ibnu Taimiyah: Selera, jumlah peminat, kualitas penduduk. Kurva permintaan dapat saja bergeser tergantung perubahan dari faktor permintaan.

Kelompok kedua menjelaskan penawaran berdasarkan konvensional dan islam. Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Hukum penawaran adalah perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik maka penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun. Namun yang membedakan hukum penawaran konvensional dan Islam adalah jika Islam mengedepankan kemaslahatan, melihat halal atau haram suatu barang. Faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu: Biaya dan teknologi, jumlah penjual, dugaan masa depan, dan kondisi alam. Faktor yang mempengaruhi dalam penawaran Islam ditambahkan zakat.

Hari semakin larut dan presentasi tanya jawab semakin seru. Adanya kelompok  dalam diskusi ini membuat para kader bersemangat dan suasana tidak membosankan. Sebelum diskusi ditutup, notulensi membacakan kesimpulan dari hasil diskusi. Waktu diskusi berakhir pukul 17.30 WIB dan di tutup dengan membaca Al-hamdalah. Sebelum meninggalkan tempat para kader melakukan tos bersama.