Konsepsi Makna Al-Kasb (Pekerjaan) Layak Menurut Al-Syaibani



Setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa terlepas dari yang namanya aktifitas, baik itu aktifitas fisik maupun aktifitas non-fisik. Salah satu aktifitas fisik yaitu berupa gerakan-gerakan atau yang sering disebut dengan kerja. Bekerja mengandung makna melaksanakan suatu tugas yang diakhiri dengan hasil atau buah karya yang dapat digunakan sebagai pemenuh kebutuhan yang dapat dinikmati oleh manusia yang bersangkutan (As’ad, 2002: 46).

Banyak faktor yang memengaruhi manusia untuk bekerja. Faktor yang utama yaitu untuk memenuhi kebutuhan primer. Dalam bekerja tentu tujuan utama yang diharapkan adalah upah atau gaji. Aktifitas bekerja selain untuk mendapatkan upah juga mengandung unsur sosial, menghasilkan sesuatu produk yang pada akhirnya akan menjadi pemenuh kebutuhan manusia lain. Dengan demikian, bekerja merupakan upaya memertahankan kelangsungan hidup dan juga mencapai taraf hidup yang lebih baik (As’ad, 2002: 46).

Menurut DR. Payaman Simanjuntak, dalam bukunya “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah bekerja atau sedang mencari pekerjaan, untuk menghasilkan sesuatu yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batas usia yang telah ditetapkan Undang-Undang. Secara praktis DR. Payaman Simanjuntak mendefinisikan pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja hanya dibedakan menurut faktor umur belaka.

Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dengan populasi penduduk sekitar 237,6 juta jiwa (sensus penduduk tahun 2010). Dengan jumlah penduduk yang sebanyak itu, tentu setiap penduduk Indonesia yang tengah memasuki usia kerja saling bersaing untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi di Indonesia jumlah tenaga kerja produktif semakin meningkat setiap tahunnya.

Meningkatnya produktifitas tenaga kerja di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah lapangan kerja yang memadai, dengan pusat perekonomian Indonesia hanya berada di Jawa, khusunya terpusat di Jakarta dan kawasan penyangga. Banyak penduduk Indonesia yang mengadu nasib ke Jakarta, dengan harapan dapat memerbaiki taraf kehidupannya di desa agar menjadi lebih baik.

Problematika yang sering kita jumpai dari zaman dahulu sampai sekarang adalah banyaknya angka pengangguran dan minimnya jumlah lapangan pekerjaan. Disamping itu, rata-rata penduduk Indonesia bekerja dibawah garis layak dan sedikit yang bekerja di tempat yang memadai. Upaya yang ditempuh pemerintah dalam menangani problematika tersebut dari waktu ke waktu belum teratasi, dikarenakan semakin sempitnya lapangan pekerjaan dan Indonesia sendiri tengah memasuki masyarakat ekonomi asean (MEA), sehingga banyak berdatangan tenaga kerja asing ke Indonesia.
Dalam Islam, semua urusan duniawi sudah diatur semuanya, begitupun soal pekerjaan. Konsep pekerjaan atau kerja dalam Islam sering disebut dengan al-Kasb, salah satu tokoh yang menjelaskan tentang konsep ini adalah Al-Syaibani atau Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasit ibukota Irak pada akhir pemerintah Bani Umayyah.

Al-Syaibani merupakan murid dari Abu Hanifah dan merupakan sebagai tokoh penyebar madzhab hanafi, dan merupakan salah satu murid yang sangat genius. Salah satu pemikiran Al-Syaibani dalam hal ekonomi adalah dapat dilihat dalam kitab al-Kasb, yaitu kitab yang mengkaji masalah mikro ekonomi yang berkisar pada teori al-Kasb serta sumber-sumber pedoman perilaku produksi dan konsumsi.

Al-Kasb (kerja) menurut Al-Syaibani merupakan upaya mencari harta melalui berbagai hal dengan cara yang tidak dilarang dalam Islam, manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi dan diperintahkan bekerja keras untuk kebutuhan hidup guna mencari ridha allah SWT. Dalam ilmu ekonomi, biasanya disebut dengan aktifitas produksi. Aktifitas produksi secara Islam dan konvensional berbeda, perbedaan dalam ekonomi Islam adalah tidak semua aktifitas akan menghasilkan barang atau jasa, karena erat kaitannya dengan halal dan haram sesuatu barang dalam cara memeroleh.

Dalam memproduksi, harus mengetahui unsur apa, bagaimana, cara, apa tujuan dari yang diproduksi serta kepada siapa objek produksi tersebut. Sebab dalam Islam, barang atau jasa mempunyai nilai guna jika mengandung objektifitas terhadap produsen karena didasarkan pada tujuan (maqasid) syari’ah untuk memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Imam Al-Syaitibi menjelaskan, kemaslahatan dapat dituju dengan melestarikan lima pokok unsur kehidupan yaitu, agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.
Konsep ekonomi konvensional menganggap suatu barang atau jasa mamiliki nilai guna apabila barang tersebut masih diperlukan. Maksudnya, nilai guna suatu barang akan ditentukan oleh keinginan dari setiap konsumen ke konsumen lain dan bersifat objektif. Secara umum, produksi konvensional hanya menyematkan unsur duniawi belaka, tanpa memertimbangkan halal atau haram.

Aktifitas produksi merupakan bagian wajib dari ‘Imarul Kaum atau menciptakan kemaslahatan untuk manusia. Al-Syaibani menegaskan, kerja merupakan bagian utama produksi dan mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan, karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Kerja mempunyai peranan penting dalam menunaikan suatu kewajiban karena hukum dari bekerja itu wajib. Al-Syaibani pernah menyatakan bahwa, bekerja merupakan ajaran Rasul terdahulu untuk diteladani para kaumnya sebagai cara berlangsung hidup.

Salah satu implementasi dari kemaslahatan bekerja yang layak adalah menciptakan usaha-usaha perekonomian. Al-Syaibani membagi usaha perekonomian menjadi empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian dan perindustrian, diantara keempat  usaha perekonomian, Al-Syaibani mengutamakan pertanian dari usaha lain. Sebab, pertanian memproduksi berbagai macam kebutuhan pokok manusia, baik itu primer maupun sekunder.

Dari sisi hukum, usaha perekonomian dibagi menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Di hukum fardu kifayah apabila roda perekonomian terus berjalan untuk mencukupi kebutuhan sesama manusia, dan mengakibatkan krisis apabila roda perekonomian itu berhenti, sedangkan di hukum fardu ‘ain apabila usaha perekonomian hanya untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan tanggungannya, tanpa mengurusi kebutuhan kemaslahatan manusia.

Dalam kodratnya, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain untuk berlangsung hidup. Al-Syaibani menyatakan bahwa seseorang yang kaya akan selalu membutuhkan tenaga orang fakir, sedangkan orang fakir akan membutuhkan orang kaya dalam memenuhi kebutuhannya. Manusia juga dituntut untuk hidup berkecukupan, menggunakan harta benda untuk berbuat kebajikan kepada sesama manusia, tidak dipergunakan untuk memperkaya diri untuk kebutuhan pribadi.

Kerja juga merupakan salah satu implikasi untuk kemajuan suatu negara, termasuk proses produksi, konsumsi, distribusi dari suatu barang atau jasa akan berimplikasi secara menyeluruh untuk meningkatkan taraf hidup dan kemaslahatan dan perekonomian suatu Negara.

Esensi makna bekerja (al-Kasb) menurut Al-Syaibani ini selain untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menciptakan pekerjaan yang layak, juga untuk menciptakan kemaslahatan kepada sesama. Karena dengan menciptakan kemaslahatan kepada sesama manusia akan menciptakan masyarakat yang sejahtera, tidak hanya satu atau dua orang yang mendapatkan hidup layak, tetapi juga kehidupan layak setiap orang.

Dengan pekerjaan yang layak, secara otomatis akan mengantarkan ketaatan kepada Allah SWT dalam beribadah. Karena dengan kita mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan, passion, dan juga pekerjaan yang layak, secara otomatis tidak akan pernah berpikiran tentang hal duniawi.

Al-Syaibani mendefinisikan pekerjaan sebagai aktifitas produksi, bisa disebut dengan ‘Imarul Kaum atau menciptakan kemaslahatan kepada sesama manusia. Kerja merupakan bagian yang penting dalam produksi, kehidupan, dan merupakan kewajiban. Al-Syaibani menjelaskan implementasi pekerjaan yang kayak adalah menciptakan usaha-usaha perekonomian, dan sebaik-baik usaha-usaha perekonomian adalah bertani. Karena jerih payah tenaga yang dikeluarkan petani akan berguna bagi sesama, dan pemenuh kebutuhan primer setiap orang tak hanya dinikmati petani sendiri.

Di Indonesia sendiri, yang notabene negara agraris masih mengesampingkan pekerjaan bertani, masyarakat yang bekerja sebagai petani malah hidup dibawah garis layak dan rata-rata masyarakat Indonesia lebih memilih untuk bekerja industrial ataupun di perkantoran. Seharusnya, pemerintah harus memerhatikan seorang petani, karena usaha yang dikeluarkan seorang petani dalam bercocok tanam sebagai kebutuhan pokok semua orang

Penulis
Nor Lailatul Yulia

Study Kitab Klasik Karya Al-Syaibani