4 Sehat 5 Sempurna Part II dan Kebijakan Publik, Inflasi, Pengangguran


(Zakat dan Haji) 4 Sehat 5 Sempurna Part II (Diskusi Kader 2018)

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya serta telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Zakat tediri dari dua macam, yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang atau setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat fitrah adalah berupa beras.

Yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan itu terdiri dari fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnus sabil. Fakir adalah golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Miskin adalah golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Mu'allaf adalah orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru. Hamba Sahaya adalah orang yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

Haji menurut bahasa berarti mengunjungi, sedangkan menurut syara’ adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Berikut beberapa syarat haji, beragama Islam, baligh, sehat jasmani dan rohani, merdeka, dan mampu.

Rukun haji perlu diperhatikan karena rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Rukun haji: ihram (memakai pakaian putih tidak berjahit), wukuf (hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, tawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran dari Hajar Aswa dengan posisi Baitullah di sebelah kiri, dalam rukun haji tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah), sa’i (lari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwa sebanyak 7 kali), tahalul (mencukur rambut minimal 3 helai), tertib (melaksakan rukun haji secara berurutan).

Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan harus membayar dam atau denda dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji, yaitu: ihram dari miqat (miqat makani dan miqat zaman yang telah ditentukan), bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, wusta, dan ukhra), bermalam di Mina tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, meninggalkan larangan-larangan haji.

Berikutnya adalah sunnah haji, sunnah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada saat ibadah haji, yaitu: mandi ketika akan ihram, melakukan haji ifrad, membaca talbiyah, membaca do’a setelah talbiyah, melakukan tawaf qudum ketika masuk masjidil haram, membaca zikir dan do’a, meminum air zam-zam, shalat sunnah dua rakaat setelah tawaf.

Terdapat beberapa larangan ketika melaksanakan ibadah haji. Larangan bagi jama’ah haji laki-laki, yaitu memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala. Larangan bagi jama’ah haji perempuan, yaitu memakai tutup wajah, memakai sarung tangan. Larangan bagi jama’ah haji laki-laki dan perempuan, yaitu memakai wangi-wangian, mencukur rambut atau bulu badan, menikah, bercampur suami istri, berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Kebijakan Publik, Inflasi, Pengangguran (Diskusi Kader 2017)

Secara terminologi, keuangan publik yaitu dapat diartikan sebagai keuangan Negara, keuangan pemerintah yang artinya aktifitas finansial pemerintahan. Secara teori, tidak selalu jelas subjek dari publik finance, karena tergantung bentuk negara, sistem pemerintah dan konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan suatu negara.

Keuangan negara menurut UU 17/2003: Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan publik berasal dari pajak, bea cukai, zakat, dan retribusi.

Pengeluaran dan belanja negara meliputi, belanja dinas, belanja pemerintah, subsidi, belanja barang, pembayaran bunga utang. Asas-asas keuangan publik yaitu asas tahunan, asas universal, asas kesatuan, asas spesialis, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan.

Inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum secara terus menerus. Akibat dari inflasi secara umum adalah menurunnya daya beli masyarakat karena secara riil tingkat pendapatannya juga menurun. Jadi, misalkan besarnya inflasi pada tahun yang bersangkutan naik sebesar 5%, sementara pendapatan tetap, maka itu berarti secara riil pendapatan mengalami penurunan sebesar 5% yang akibatnya relatif akan menurunkan daya beli sebesar 5% juga.

Berdasarkan asalnya inflasi dibagi menjadi dua, pertama inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic inflation) yang timbul karena terjadinya defisit dalam pembiayaan dan belanja negara yang terlihat pada anggaran belanja negara.

Untuk mengatasinya pemerintah mencetak uang baru. Selain itu harga-harga naik dikarenakan musim paceklik (gagal panen), bencana alam yang berkepanjangan dan sebagianya. Kedua inflasi yang berasal dari luar negeri. Karena negara-negara yang menjadi mitra  dagang suatu negara mengalami inflasi yang tinggi, dapatlah diketahui bahwa harga-harga dan juga ongkos produksi relatif mahal, sehingga bila terpaksa negara lain harus mengimpor barang tersebut maka harga jualnya didalam negeri tentu saja bertambah mahal.

Inflasi memberikan dampak yang kurang menguntungkan dalam perekonomian, produsen memanfaatkan kesempatan kenaikan harga untuk memperbesar keuntungan dengan cara mempermainkan harga dipasaran, banyak produsen yang bangkut karena harga produknya relatif mahal dan masyarakat tidak mampu membeli. Namun dalam salah satu prinsip ekonomi bahwa dalam jangka pendek ada trade off antara inflasi dan pengangguran menunjukkan bahwa inflasi dapat menurunkan tingkat pengangguran dengan membangun industri kecil dalam negeri, bisa disebut bahwa inflasi salah satu cara untuk menyeimbangkan perekonomian negara.

Adapun cara mencegah inflasi adalah dengan menggunakan beberapa kebijakan. Kebijakan moneter, melalui pengaturan jumlah uang beredar. Pertama, Bank Sentral melakukan operasi pasar terbuka. Kedua, penetapan tingkat diskonto merupakan penetapan tingkat bunga oleh Bank Sentral sebagai pinjaman yang diberikan kepada bank umum. Ketiga, penetapan rasio cadangan wajib minimum.
Kebijakan fiskal, melalui penurunan permintaan total inflasi dapat dicegah.
Berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak akan dapat mengurangi permintaan total, maka inflasi dapat dapat dicegah. Kebijakan penentuan harga, didasarkan pada indexs harga tertentu untuk gaji, jika harga naik maka gaji juga akan dinaikkan. Kebijakan terkait output, dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat, jumlah barang dalam negri meningkat akan menurunkan harga.

Pembahasan terakhir adalah pengangguran. Pengangguran merupakan mereka yang tidak memiliki pekerjaan juga tidak sedang mencari pekerjaan. Kategori pengangguran biasanya diatas 18 tahun, namun ada beberapa pendapat jika diumur 18 tahun masih mengenyam pendidikan, kuliah misalnya tidak disebut pengangguran. Berdasarkan cirinya pengangguran dibagi menjadi tiga, pengangguran terbuka,  pengangguran tersembunyi, dan pengangguran bermusim.

Pengangguran terbuka terjadi akibat lowongan pekerjaan yang sedikit dari bertambahnya tenaga kerja. Akibatnya mereka tidak mendapat pekerjaan dan menganggur secara nyata dan sepenuh waktu. Pengangguran tersembunyi, terjadi di negara berkembang seperti kelebihan tenaga kerja dari yang dibutuhkan. Pengangguran bermusim, misalnya pada musim hujan nelayan tidak melakukan aktifitasnya dan terpaksa menganggur.

Akibat dari pengangguran bagi perekonomian n
egara adalah penurunan pendapatan perkapita sehingga menurunkan pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak. Juga meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan pemerintah. Akibat pengangguran bagi masyarakat adalah menghilangkan keterampilan karena tidak pernah bekerja, munculnya ketidakstabilan sosial yaitu adanya kriminalitas.