OJK Goes To Village "Lebih Mengenal Pinjaman Berbasis Online"




Semarang, 12/02/2019 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) dan KKN MIT 71 Posko 69 UIN Walisongo mengadakan acara OJK goes to village dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Pinjaman Berbasis Online” yang berlokasi di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat kelurahan Pandean Lamper. OJK goes to village bertujuan untuk mengedukasi masyarakat warga kelurahan Pandean Lamper agar lebih mengenal apa itu pinjaman online dan beberapa risiko yang ditanggung, karena telah banya starup  ilegal telah meresahkan masyarakat untuk enggan meminjam secara online.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan membaca ayat suci al-Quran oleh saudara Ahmad Faqih Ainun Najib selaku mahasiswa dari Posko KKN 69, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh saudari Umi Mudawamah, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Bapak Sriyana selaku seketaris kelurahan Pandean Lamper, sambutan kedua dari Moh. Ikhsanudin selaku ketua umum Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei), kemudian sambutan ketiga disampaikan oleh saudara Muh. Alvin Afwan selaku koordinator desa KKN kelurahan Pandean Lamper, kemudian sambutan terakhir disampaikan oleh Bapak Dedy Patria selaku perwakilan dari OJK.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi pertama dengan pembahasan mengenai “Lebih Dekat Pinjaman Berbasis Online oleh Bapak Kirbani selaku perwakilan dari OJK. Beliau mengatakan salah satu terbentuknya OJK adalah sebagai lembaga pengawas dan mengambil alih fungsi pengawasan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, serta melindungi nasabah dan masyarakat penikmat institusi jasa keuangan. Beliau juga mengatakan bahwa  salah satu bagian fintech yaitu Crowd Funding atau disering disebut dengan pendanaan secara gotong royong. 
Pada desember 2018 fintech telah memberikan pinjaman sebesar 23.8 Triliun dan pinjaman terendah sebesar Rp. 1.590,-. Dalam hal pendanaan yang digunakan harus jelas alokasi pinjaman dana tersebut. Tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dibantu dengan mencairkan dana berupa Crowd Funding, hanya kebutuhan pendanaan yang bersifat produktif yang dapat dicairkan oleh masyarakat seperti pendanaan modal usaha, pembiayaan petani, bidang ekonomi kreatif ataupun lain yang besifat produktif.
Selanjutnya materi kedua disampaikan juga dari pihak OJK yaitu Bapak Martin Moses E.H mengenai Regulasi Pinjaman Berbasis Online dan Perlindungan bagi Konsumen.” Walaupun telah hadir pendanaan tersebut, masyarakat masih enggan dalam melakukan pinjaman secara online, dikarenakan masih banyak perusahaan perusahaan ilegal yang menawarkan pendanaan terhadap masyarakat. Kemudian memberikan berbagai ancaman kepada nasabah berupa memalsukan data, menagih hutang yang tak manusiawi. Jika kejadian tersebut menimpa masyarakat. Lantas bagaimana tindak lanjut OJK sebagai lembaga Regulator? Pertama, menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh perusahaan ilegal. Kedua, melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyusut tuntas kasus tersebut. Kemudian, untuk menutup materi kedua, Bapak Martin Moses E.H menampilkan sebuah video edukasi.
Setelah Bapak Kirbani dan Martin Moses menyampaikan materinya, peserta pun dipersilahkan untuk bertanya terkait materi yang sudah dijelaskan. Peserta pun antusias dengan silih berganti bertanya. Salah satu pertanyaan yakni pertanyaan yang ditanyakan oleh Ibu Nur Amin yang bertanya apakah asuransi car bekerjasama dengan OJK? Lalu Bapak Kirbani menjawab bahwa asuransi car terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Setelah semua pertanyaan sudah dijawab semua. Kemudian acara diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan dari pihak forshei dan KKN MIT 71 posko 69 UIN Walisongo kepada pemateri dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh saudara M. Lizamudin, serta diakhiri dengan foto bersama.

Oleh: Niko Bachtiar (Kader 2017)