MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) sebagai Alternatif Baru dalam Dunia Perbankan Syari'ah



Nasabah di perbankan syari’ah telah dikenalkan dengan adanya alternatif atau solusi baru yang digunakan untuk mempermudah transaksi, apa yang di butuhkan oleh nasabah sehingga memudahkan nasabah dalam melakukan sebuah trnsaksi dan tepat dalam memilih setiap transaksinya, karena terdapat banyak akad yang berbeda-beda, nah pengembangan akad-akad baru ini merambah akad yang bernama Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishoh), Akad MMQ mungkin masih asing dalam telinga nasabah, karena itu ? apa itu akad MMQ (musyarakah mutanaqishah), bagaimana penerapan dalam dunia Perbankan ?

Menurut Dr. Nur Fathoni M.Ag kepala pusat Pengembangan Standar Mutu dan sekaligus Dosen UIN Walisongo Semarang. MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)Adalah Akad syirkah milik yang dilanjutkan dengan perpindahan kepemilikan,dari hishoh / bagian salah satu dari antara lembaga keuangan syari’ah dan nasabah.

Musyarakah mutanaqishah basis atau dasarnya adalah syirkah milik. Syirkah dibagi menjadi dua yaitu syrikah milik dan syirkah akad. Syirkah akad terdiri dari : syirkah abdan, syirkah wujuh, syirkah mufawadhah, syirkah inan. Syirkah akad  berbeda dengan syirkah milik, sedangkan syirkah milik adalah dua orang atau lebih memilki satu objek yang sama dan memang didesain untuk menjadi kepemilikan bersama antara lembaga keuangan syari’ah dan nasabah, akad musyarakah mutanaqishoh dilanjutkan proses perpindahan hishoh (bagian) dari lks (Lembaga Keuangan Syari’ah)  untuk dimiliki oleh nasabah, itu yang membedakan syirkah milik biasa.

Rukun Musyarakah Mutanaqishoh adalah Aqidain (Kedua Belah Pihak Yang Berakad), objek (Benda), shighat (Ijab Qabul). Implementasi atau penerapan akad Musyarakah Mutanaqishoh diPerbankan syari’ahsebagai alternatif untuk nasabah yang ingin memiliki objek (benda). Sedangkansebelumnya dalam lembaga keuangan syariah akad yang digunakan biasanya adalah Murabahah,yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Kekurangan dari akad Murabahah adalah harga tidak bisa dirubah dan masa pembayaran lama, sehingga muncul alternatif lagi yaitu IMBT (Ijarah Muntahiya bit Tamlik)adalah sewa yang diakhir terjadi perpindahan kepemilikan.  Dan alterantifyang terakhir adalah menggunakan akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishoh) yaituakad dengan dasar syirkah milik yang digunakan untukmembeli sebuah objek misalnya apartemen atau ruko dengan masa pembayaran lama sehingga  musyarakah mutanaqishah sangat fleksibel untuk digunakan,antara lembaga keuangan syari’ah dan nasabah, yang ingin melakukan bisnis bersama dan arahnya tidak untuk disewakansaja.

MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)juga sebagai solusi, dan memberikan alternatif kepadanasabah yang tidak hanya sekedar memiliki objek tetapi juga ingin melakukan bisnis bersama, begitu akad MMQ dilakukan, barang atau benda menjadi milik berdua ( Bank dan Nasabah). Kalau objek atau benda ingin digunakan sendiri oleh nasabah akan terjadi akad lagi dan dilanjutkan perpindahan kepemilikan dari Bank ke Nasabah, cara pemindahan kepemilikannya adalah dengan cara dibeli oleh nasabah cara pembeliannya  tidak harus dengan uang nasabah tetapi dibayar dengan uang sewa, uang sewa itu berasal dari kedua belah pihak antara nasabah dan Bank yang melakukan kesepekatan terkait objek yang disewakan dengan pihak lain, dan hasil dari uang sewa itu dibagi antara bank dan nasabah, uang sewa bagian nasabah itu digunakan untuk membayar ke bank jika nasabah ingin memiliki objek itu sendiri.

Sumber gambar : Altundo.com

Penulis
kader 2018