Lembaga Regulator Industri Keuangan Di Indonesia




Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2011.

Tujuan pembentukan OJK
Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan terselenggara secara teratur, adil, akuntabel yang mampu mewujudkan sistem ekonomi yang stabil.

Fungsi, tugas dan wewenang OJK
a. Fungsi OJK : menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa keuangan.
b. Tugas OJK : melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dll.
c.  Wewenang OJK : Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank, Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (Bank dan Non-Bank), Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (Bank dan Non-Bank).

Nilai-nilai  OJK
a.       Integritas.
b.      Profesionalisme.
c.       Sinergi.
d.      Inklusif.
e.       Visioner.

Asas-asas OJK
a.       Asas independensi.
b.      Asas kepastian hukum.
c.       Asas kepentingan hukum.
d.      Asas keterbukaan.
e.       Asas profesionalitas.
f.       Asas integritas.
g.      Asas akuntabilitas.

Bank Indonesia (BI)

1. Pengertian Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia merupakan bank sentral indonesia, lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2. Fungsi Bank Indonesia
a. Sebagai Lembaga negara yang independen.
b. Sebagai badan hukum.
3.  Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Indonesia (BI)
a. Tujuan tunggal: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek yaitu kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
b. Wewenang Bank Indonesia : Wewenang terkait dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Wewenang terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank.
c.  Tugas Bank Indonesia (BI) : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Stabilitas sistem keuangan.

Nilai-nilai Strategis Bank Indonesia (BI)
a.       Kejujuran dan integritas.
b.      Profesionalisme.
c.       Keunggulan.
d.      Mengutamakan kepentingan umum.
e.       Koordinasi dan kerjasama tim.

Sumber gambar : matabanua.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi