![]() |
Sumber: ekobudiono.lawyer |
Kata waris berasal
dari bahasa arab, warasa, yarisu, irsan yang artinya mewarisi. Warisan adalah perpindahan berbagai hak dan
kewajiban tentang kekayaan sesorang yang telah meninggal dunia kepada orang
yang memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Pasal 171 huruf a hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hal pemilikan harta peninggalan (tirkah)
pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa
bagiannya masing-masing.
A.
Penyebab Menerima Warisan
Menurut Ali ash Shabuny, (1995:55), yang menyebabkan seseorang
berhak menerima harta waris adalah sebagai berikut:
1. Kekerabatan, merupakan
hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan
lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima
warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
2. Pernikahan,
merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah
pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang
batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
3. Perbudakan,
merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak
yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang
tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk
kepentingan orang Islam.
B.
Penghalang Hak
Waris
Warisan
akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
1. Perbudakan, seorang
yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya
sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi
penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang
sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
2. Pembunuhan, pembunuhan
terhadap pewaris oleh ahli waris menyebabkan
tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang
dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
3. Berlainan
agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam
hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda
agama.
4. Berlainan
negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi,
berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar
orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.
C.
Pembagian Ahli
Waris
Orang yang berhak menerima harta warisan terbagi menjadi 3 golongan
yaitu sebagai berikut:
1.
Dzul faraid yaitu ahli
waris yang mendapatkan warisan tertentu dalam keadaan tertentu.
2.
Dzul qarabat yaitu
ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian tidak tertentu.
3. Mawali yaitu
ahli waris pengganti yang kedudukannya menggantikan ahli waris yang seharusnya
mendapat ahli warisan.
Sumber:
Syahdan.
2016. “Pembagian Harta Warisan Dalam
Tradisi Masyarakat Sasak : Studi
Pada
Masyarakat Jago Lombok Tengah” Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu
Pendidikan
Volume 4 Nomor 2 Hal. 126-128.
Muhammad,
ikbal. 2018. “Hijab Dalam Kewarisan Perspektif Al-Quran Dan Hadits
(Analisis
Terhadap Perbedaan Fiqih As-Sunnah Dan KHI)” jurnal at-takfir
volume XI No. 1 Hal.134
Diolah
oleh Tim forshei materi
EmoticonEmoticon