Penyebab dan Penghalang Menerima Warisan serta Pembagian Ahli Waris


Kata waris berasal dari bahasa arab, warasa, yarisu, irsan yang artinya mewarisi. Warisan adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan sesorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang memenuhi syarat dan rukun dalam mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf a hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hal pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.  

Penyebab  Menerima Warisan
Menurut Ali ash Shabuny, (1995:55), yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta waris adalah sebagai berikut:
1.  Kekerabatan, merupakan hubungan nasab seperti ibu, bapak, anak-anak, saudara-saudara, para paman dan lain-lain. Dijelaskan dalam surat al-anfal ayat 8 (2) yang berhak menerima warisan adalah orang tua, anak dan orang-orang yang bernasab bagi mereka.
2. Pernikahan, merupakan pernikahan yang sah antara suami dan istri. Sekalipun sesudah pernikahan belum terjadi persetubuhan atau berduaan di tempat sepi (khalwat). Dan mengenai pernikahan yang batal atau fasid tidak berhak menerima warisan.
3. Perbudakan, merupakan hubungan antara budak dan orang yang memerdekakannya, apabila budak yang dimerdekakan tidak mempunyai ahli waris berhak menghabiskan hartanya.
4. Tujuan Islam (Jihatul al-Islam), yaitu bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris maka hartanya ditaruh di Baitul Mal untuk kepentingan orang Islam.

Penghalang Hak Waris
Warisan akan terhalang oleh 4 hal yaitu sebagai berikut:
1. Perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dari saudaranya sendiri. (Q.S An Nahl ayat 75). Sedangkan menurut Idris Ramulyo, perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status sosialnya, tetapi karena dipandang sebagai hamba sahaya yang tidak cakap menguasai harta benda.
2. Pembunuhan, pembunuhan terhadap pewaris  oleh ahli waris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta yang ditinggal oleh orang yang bunuh, meskipun yang dibunuh tidak meninggalkan ahli waris lain selain yang dibunuh.
3. Berlainan agama, keadaan berlainan agama akan menghalangi mendapatkan harta warisan, dalam hal ini yang dimaksud adalah antara ahli waris dengan muwarris yang berbeda agama.
4. Berlainan negara, dilihat dari segi agama orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi, berlainan negara diklasifikasikan menjadi dua yaitu berlainan negara antar orang-orang non muslim dan berlainan negara antar orang Islam.

Pembagian Ahli Waris
Orang yang berhak menerima harta warisan terbagi menjadi 3 golongan yaitu sebagai berikut:
1.  Dzul faraid yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan tertentu dalam keadaan tertentu.
2.  Dzul qarabat yaitu ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian tidak tertentu.
3. Mawali yaitu ahli waris pengganti yang kedudukannya menggantikan ahli waris yang seharusnya mendapat ahli warisan.

Sumber gambar : smartlegal.com

Diolah oleh Tim forshei materi

Sumber:
Syahdan. 2016. “Pembagian Harta Warisan  Dalam Tradisi  Masyarakat Sasak :  Studi
Pada Masyarakat Jago Lombok Tengah” Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu
Pendidikan Volume 4 Nomor 2 Hal.  126-128.
Muhammad, ikbal. 2018. “Hijab Dalam Kewarisan Perspektif Al-Quran Dan Hadits
(Analisis Terhadap Perbedaan Fiqih As-Sunnah Dan KHI)” jurnal at-takfir 
volume XI No. 1 Hal.134