Wakaf



Kata “Wakaf” atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan atau mencegah, berhenti, diam di tempat, atau tetap berdiri. Menahan disini maksudnya berkaitan dengan harta benda. Jadi Wakaf adalah perbuatan hukum dari seseorang yang  dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi keperluan di jalan Allah atau dalam jalan kebaikan.

Menurut UU No. 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf meliputi cakupan berikut:
1. Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
2. Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
3. Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual belikan.
4. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.

Dasar Hukum Wakaf
QS. Al Imran ayat 92
QS. Al Baqarah ayat 261
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006 Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004  tentang wakaf

Rukun Wakaf
Rukun Wakaf yaitu:
1.  Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2.  Mauquf bih (barang atau benda yang diwakafkan)
3.  Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi/ peruntukan  wakaf)
4. Shighat (pernyataan ijan qabul atau ikrar wakaf)

Menurut Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagi berikut:
1. Wakif
2. Nadzir
3. Harta benda wakaf
4. Ikrar wakaf
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf

Selanjutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yakni:
1. Waqif (orang yang mewakafkan)
Waqif  harus orang yang merdeka, baligh, berakal, cerdas, dan waqif harus benar-benar pemilik harta yang diwakafkan. Waqif  bisa berbentuk perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
2. Mauquf bih (harta benda wakaf)
a. Mauquf bih harus memiliki nilai guna
b. Benda tetap atau benda bergerak
c. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) dan jelas ketika terjadi akad wakaf.
d. Benda adalah benar-benar milik waqif.
e. Dapat dimanfaatkan
Jenis harta benda wakaf meliputi : benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
3. Mauquf ‘alaih (tujuan/ peruntukan wakaf)
Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah. Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, maka nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
a.  Sarana dan kegiatan ibadah
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
4. Shighat, Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya.

Macam-Macam Wakaf
Berdasarkan tujuannya wakaf dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Wakaf sosial (khairi), yakni apabila tujuan wakaf untuk kepentingan umum.
2. Wakaf keluarga (dzurri), yakni apabila tujuan wakaf untuk memberikan manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda.
3. Wakaf gabungan (musytara’), yakni apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wakaf abadi, wakaf berbentuk barang yang bersifat abadi seperti tanah dan bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi.
2. Wakaf sementara, Apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberikan syarat untuk mengganti bagian yang rusak.
Berdasarkan penggunaannya, wakaf terbagi menjadi dua yaitu:
1. Wakaf langsung, Wakaf yang produk barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya, seperti masjid untuk sholat, sekolahan untuk kegiatan mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
2. Wakaf produktif, Wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Sumber gambar : sunlife.co.id

Diolah oleh Tim forshei materi

Sumber:
Rofiq, Ahmad. 2007. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sari, Elsa Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grafindo
Rida, Muhyidin Mas. 2005. MAnajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa