Gara-gara Jiwasraya


Asuransi Jiwasraya salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang merupakan peninggalan dari perusahaan asuransi jiwa milik Belanda NILLMIJ van 1859, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi milik Indonesia pada tahun 1960. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan Asuransi Jiwa milik pemerintah Republik Indonesia (BUMN) dan saat ini merupakan perusahaan Asuransi Jiwa lokal terbesar di Indonesia.

Kini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat, karena Asuransi Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Disebabkan Pemerintah dan OJK diduga tidak andil dalam masalah defisit keuangan dan gagal bayar klaim hingga triliunan rupiah yang kini dihadapi Jiwasraya. Penyebab masalah bayar  Jiwasraya antara lain kinerja pengelola aset yang rendah, sistem pengendalian perusahan yang masih lemah, kualitas aset investasi yang kurang likuiditas, kualitas SDM asuransi yang terbatas dan budaya kerja, akses permodalan yang terbatas, biaya operasi yang tidak efesien, dan kurangnya inovasi di bidang layanan.

Dampak dari kegagalan jiwasraya nasabah asuransi akan lebih memilih produk asuransi swasta ketimbang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nasabah akan beralih pada asuransi yang berkualitas terutama ke perusahaan swasta asing (flight to quality) karena PT asuransi Jiwasraya tidak hanya sekali mengalami hal seperti ini bahkan sudah sering. Bagaimana nasib para nasabah jiwasraya? Nasabah kecewa karena BUMN tidak mencairkan dana sejak 2019, dan hanya mendapat balasan sepucuk surat yang berisi (dana tak bisa cair) kemudian masa depan  nasabah juga telah hilang disebabkan dana jiwasraya sangat dibutuhkan untuk pembiayaan anak-anak dan lain-lain di masa depan.

Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali menjadi normal, Kejaksaan Agung menaksirkan, kerugian negara atas dugaan korupsi mencapai angka Rp13,7 triliun. Sementara dalam rapat Jiwasraya akhir tahun lalu, modal BUMN Asuransi ini per September 2019 mencapai minus 24 triliun atau minus 850%. Kemudian pendapatan premi PT Asuransi Jiwasraya juga mengalami penurunan yang signifikan. Hingga pada 2019, Asuransi Jiwasraya mencatatkan premi bruto Rp 3,19 triliun atau turun hingga 70,07% dari Tahun 2018 yakni Rp 10,66 triliun.

Menyikapi masalah tersebut, OJK memiliki beberapa solusi untuk menangani kasus PT Asuransi Jawasraya yaitu Pertama, Reformasi Industri Asuransi oleh OJK. Jadi OJK melakukan reformasi pada industri asuransi. Hal ini dilihat dari keberhasilan reformasi perbankan, maka reformasi pada industri keuangan non perbankan pun dinilai perlu dilakukan. Kedua, Restrukturisasi dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan untuk membayar polis nasabah Jiwasraya. Ketiga, OJK bentuk Lembaga penjamin polis. Jadi OJK berencana untuk membentuk Lembaga penjamin polis (LPS). Pembentukan Lembaga berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi kemudian memunculkan banyak penemuan baru.


Sumber gambar : Bisnis.com
Sumber Artikel : 
https://www.cnnindonesia.com 
https://money.kompas.com


Penulis
Ferina Hotifa S.
(Kader forshei 2018)