Fiskal dan Moneter, Bagaimana Menurut Perspektif Islam?

 

1.       Fiskal

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang diambil pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti membuat anggaran itu seimbang, defisit, atau surplus.

Dalam Sistem Ekonomi Islam, kebijakan fiskal berprinsip pada maqhasid syariah, dimana tujuannya adalah untuk mengembangkan suatu masyarakat berdasarkan distribusi kekayaan yang berimbang dengan menempatkan kepentingan material dan spiritual pada tingkatan yang sama. Jika dalam kebijakan fiskal konvensional kita mengenal beberapa instrumen yaitu pajak, hibah, piutang negara, maka kebijakan fiskal dalam Islam terdapat beberapa instrumen yaitu:

a.   Ghanimah adalah harta yang didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin.

b.  ‘Ushr merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-  muslim atau dikenal dengan bea cukai.

c.   Jizyah adalah beban yang diambil dari penduduk non-muslim yang berada di negara Islam sebagai biaya perlindungan atas kehidupan atau jiwa, kekayaan, dan kebebasan menjalankan agama mereka, dll.

d.   Kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukkan dan tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim.

e.   Fay’i merupakan seluruh harta yang didapat dari musuh tanpa peperangan.

f.    Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

 

Selain itu, efisiensi dan efektivitas merupakan landasan pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah. Sebagai suatu panduan pokok bagi pengeluaran publik, teori pengeluaran Islam memakai kaidah-kaidah yang diambil dari Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Adapun tujuan pengeluaran-pengeluaran kebijakan fiskal dalam Islam antara lain untuk memenuhi kebutuhan dasar, kesejahteraan sosial, pendidikan, keagamaan, infrastruktur, pertahanan & keamanan negara, dan lain sebagainya.

2.      Moneter

Kebijakan Moneter merupakam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain:

a.   Reserve Ratio adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral.

b.   Moral Suassion merupakan himbauan atau bujukan dari Bank sentral kepada bank-bank umum untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi.

c.    Lending Ratio yaitu rasio peminjaman. Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah lending (meminjamkan), jadi lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).

d.    Refinance Ratio adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga.

e.    Profit Sharing Ratio yaitu rasio bagi keuntungan (profit sharing ratio) yang harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis.

f.   Islamic Sukuk adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi.

Selain instrumen kebijakan fiskal Islam diatas, ternyata mazhab-mazhab ekonomi Islam juga mengeluarkan instrumen-instrumen moneter Islam. Mazhab siapa sajakah itu? Mazhab Iqtishaduna, Mazhab mainstream, dan Mazhab alternatif kritis. Instrumen kebijakannya seperti apakah itu? Temen-temen bisa membaca lengkapnya di buku Ekonomi Makro Islami karya Adiwarman A. Karim.

Sumber:

1)    Muhammad. 2002. Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Penerbit Salemba Empat 

Sumber gambar : Idschool.net
Penulis : Tim forshei materi

.