Hybrid Contact (IMBT, MMQ, IMFZ)

IMBT (Al Ijarah Muntahiya Bittamlik)
1. Pengertian IMBT (Al Ijarah Muntahiya Bittamlik)
IMBT adalah akad sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa, setelah selesai masa sewa dengan cara dihibahkan atau jual beli. 

2. Landasan Hukum IMBT
Hukum melakukan akad IMBT adalah boleh (mubah). Dasar hukum akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik salah satunya terdapat pada QS. Az-Zukhruf ayat 32:
هُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

3. Rukun IMBT
    1. Mu’jir (orang yang memberi sewa)
    2. Musta’jir (orang yang menyewa)
    3. Ma’jur (objek sewa)
    4. Ujrah (manfaat atau imbalan atas            sewa)
    5.  Shighat

Perjanjian untuk melakukan akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani, dalam akad ini pula hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad. Pihak yang melakukan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu, karena akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Perjanjian pemindahan kepemilikan disepakati pada awal akad yang mana hukumnya tidak mengikat, jika janji pemindahan kepemilikan ingin dilakukan maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. 

Akad Al Ijarah Muntahiya Bittamlik jika terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya atau terdapat sengketa diantara dua pihak maka penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrasi Syariah jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah.

MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)
1. Pengertian MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)
MMQ adalah akad syikah atau kerjasama modal antar pihak yang kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

2. Landasan Hukum MMQ
Hukum menggunakan akad musyarakah mutanaqishah adalah boleh atau mubah. Dasar hukum musyarakah mutanaqishah salah satunya terdapat pada QS. Shaad ayat 38:
الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا  الَّذِينَ  إِلا  بَعْضٍ عَلَى بَعْضُهُمْ لَيَبْغِي الْخُلَطَاءِ مِنَ كَثِيرًا وَإِنَّ

Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dai orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh”.

3. Rukun MMQ
   1. Syarik (mitra/ pihak yang               melakukan syirkah)
   2. Musya’ (porsi/ bagian syarik)
   3. Shighat

Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah sendiri dan ba’i (jual beli). Hak dan kewajiban para pihak dalam akad musyarakah mutanaqishah sudah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 8 tahun 2000 tentang pembiayaan musyarakan sebagai berikut, pertama, memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. Kedua, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad. Ketiga, menanggung kerugian sesuai proporsi modal. Ketentuan pada akad musyarakah mutanaqishah salah satu syarik (LKS) wajib berjanji menjual seluruh hishshahnya secara bertahap kepada pihak kedua (nasabah) dan nasabah wajib membelinya.

IMFZ (Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah)
1. Pengertian IMFZ (Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah)
IMFZ adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).

2. Landasan Hukum IMFZ
Untuk manfaat barang dan jasa menggunakan cara pemesanan, dan mayoritas ulama’ membolehkan akad ini.

3. Rukun IMFZ
    1. Mu’jir (orang yang memberi sewa)
    2. Musta’jir (orang yang menyewa)
    3. Ma’jur (objek sewa)
    4.  Ujrah (manfaat atau imbalan                     atas sewa)
    5. Shighat

Di Indonesia akad IMFZ ini belum pernah diterapkan untuk skema pembiayaan proyek yang besar, sedangkan di luar negeri IMFZ sudah diterapkan untuk pembiayaan proyek yang membutuhkan dana besar (seperti proyek infrastruktur). Beberapa contoh penerapan akad IMFZ untuk pembiayaan proyek infrastruktur adalah proyek pembangunan Doraleh Container Port di Djibouti. Proyek ini melibatkan sindikasi dua sistem perbankan yang berbeda yaitu antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional (skema ini sering disebut dengan multi-tranche transaction). Skema pembiayaan syariah yang digunakan dalam proyek tersebut adalah kombinasi antara akad musyarakah, istishna, dan IMFZ.

Akad IMFZ sama halnya dengan akad wakalah yang menjadi pelengkap akad murabahah pada dunia perbankan. Maka IMFZ muncul sebagai sebuah relasi baru pada dunia ekonomi islam karena akad ini menjadi problem solving atau pelengkap dari akad musyrakah mutanaqisyah (MMQ) yang masih mengalami pro/kontra dalam penerapannya dikalangan masyarakat.


Sumber Gambar: https://mohsai.com

Penulis: Tim materi forshei