Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Keluarkan Taktik Stimulus di Sektor Perbankan

Pandemi Covid-19 turut membawa dampak bagi perekonomian Tanah Air, tak terkecuali bagi sektor perbankan nasional. Sebagai upaya lanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk merelaksasi ketentuan di sektor perbankan. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta untuk memberikan relaksasi terhadap sektor perbankan. Selain itu, OJK juga ikut mendorong pergerakan kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 melalui langkah pemerintah dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dilansir dari cnbcindonesia.com, guna mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sejak dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan pada bulan Maret lalu, restrukturisasi kredit perbankan sampai 6 Juli 2020 telah mencapai Rp 769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Sedangkan sampai 7 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah menembus Rp 884,46 triliun dengan jumlah debitur mencapai 7,38 juta nasabah. 

Adapun beberapa stimulus OJK yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui sektor perbankan tersebut diantaranya meliputi relaksasi atas restrukturisasi kredit dan perpanjangan masa pembayaran sanksi administratif. Pertama, terkait relaksasi atas restrukturisasi kredit OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 pada tanggal 16 Maret 2020. POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

Kedua, guna menjaga stabilitas sistem keuangan OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020. POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19 dalam menghadapi ancaman krisis ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, terkait relaksasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19 pada tanggal 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid-19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM). Kebijakan tersebut juga bertujuan dalam hal penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).

Keempat, OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di masa pandemi Covid-19 yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020. POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan atas keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda dan bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.



Sumber Gambar: Finansial.bisnis.com

Penulis: Salsabila Dhiya Alriye