Perpanjang Kebijakan KUR, Pemerintah Dorong Pemulihan Sektor UMKM Akibat Pandemi Covid-19


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah sektor yang terdampak Pandemi Covid-19. Menurut survei yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) pasalnya hingga November 2020 tercatat 48,6% UMKM tutup sementara. Hal tersebut juga diimbangi dengan menurunnya permintaan domestik mencapai 30,5% yang berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penurunan pendapatan. Tak hanya itu, UMKM juga harus menghadapi berbagai permasalahan lain seperti sulitnya memperoleh bahan baku serta terhambatnya distribusi karena logistik yang tersendat akibat terbatasnya akses pergerakan orang dan barang.


Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah fokus melakukan percepatan pemulihan sektor UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengingat UMKM sendiri memiliki porsi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Program KUR tersebut merupakan salah satu agenda dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada layanan keuangan formal. 

Mengutip dari cnnindonesia.com, Menteri Perekonmian Airlangga Hartanto mencatat realisasi penyaluran KUR mencapai Rp23,9 triliun per bulan pada November 2020. Dari awal Pandemi Covid-19 jumlah tersebut meningkat sekitar Rp19,2 triliun per bulan. Sedangkan secara total, penyaluran KUR mencapai Rp188,11 triliun atau 99 persen dari target tahun ini Rp190 triliun per 21 Desember 2020. KUR disalurkan ke 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun. Rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) berada di kisaran 0,63 persen. Porsi penyaluran KUR ke sektor produksi tercatat mencapai 57,3 persen atau lebih tinggi dari 52 persen pada 2019. Penyaluran KUR ke sektor pertanian meningkat dari 26 persen menjadi 30 persen dan ke sektor naik dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen.

Di sisi lain, Airlangga Hartanto turut mencatat realisasi tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Lalu, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun. Kemudian, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu telah diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Selanjutnya, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar pada tahun 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan KUR menjadi sebesar Rp 253 triliun, meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun. Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM. Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19, diharapkan program pemerintah tersebut akan terus memacu penyaluran KUR sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM agar dapat membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sumber Gambar: Sindonwnesw.com

Penulis
Salsabila Dhiya Alriye