BANK DAN BMT

A. Bank Sentral
Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.

Fungsi Bank Sentral
Penciptaan Uang
Mendukung mekanisme pembayaran
Penghimpun dana simpanan masyarakat
Mendukung kelancaran transaksi internasional.

B. Perbankan Konvensional dan Perbankan Islam
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan :
1. Mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana dari masyarakat antara lain: tabungan, simpanan deposito, simpanan giro.
2. Menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain : kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek;
3. Pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, 
4. Jasa-jasa seperti : jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Sedangkan bank Islam atau bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Jenis kegiatan transaksi bank syariah :
1. Produk penghimpunan dana seperti : giro, deposito, tabungan
2. Produk penyaluran dana, penerapan dari akad-akad tradisional Islam ke dalam produk pembiayaan bank :
a. Pembiayaan berdasarkan akad jual beli : salam, istisna, murabahah
b. Pembiayaan berdasarkan akad sewa menyewa : ujrah, ijarah, IMBT
c. Pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil :Mudharabah, Musyarakah
d. Pembiayaan berdasarkan akad pinjam meminjam : Qard, Qard al hasan
3. Produk jasa seperti : wakalah, hiwalah, rahn, sharf.

Perbandingan Konvensional dan Syariah
Banyak sekali perbandingan antara perbankan kovensional dan perbankan syariah, diantaranya pada :
1. Sistem operasional
2. Pembagian bunga dan keuntungan
3. Denda keterlambatan
4. Dasar Hukum
5. Dewan Pengawas Syariah

C. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul maal memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB (zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang didapatkan (nonprofit oriented). Sedangkan baitul tamwil kegiatan maupun operasionalnya memperhitungkan keuntungan (profit oriented), yaitu menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah. 

Perbedaan BMT dengan Bank Syariah
BMT dan bank Syariah memiliki beberapa perbedaan antara lain :
1. Status Hukum
Status hukum yang menaungi keduanya dimana Bank Syariah sudah berbentuk perseroan dan tunduk di bawah Undang -undang tentang Perbankan Syariah. Sedangkan BMT masih belum memiliki status danperundang-undangan yang jelas walaupun mendapat dukungan dari pemerintah bagai solusinya, hingga saat ini BMT masih menginduk pada Undang-undang koperasi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian.Walaupun secara mekanisme kerja berbeda.
2. Modal awal
Modal awal BMT tidak sebesar Bank Syariah, karena salah satu syarat berdirinya bank adalah mencapai modal awal sebesar yang telah ditentukan dalam undang-undang perbankan, demikian juga dengan Bank Syariah harus memenuhi syarat tersebut
3. Pangsa pasar
Pangsa pasar pada BMT lebih kecil daripada Bank Syariah, yaitu seputar wilayah Kabupaten, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
4.Nisbah
Pada nisbah bagi hasil produk tabungan, Bank Syariah dan BMT cenderung memiliki perbedaan, dimana BMT menentukan nisbah yang lebih kecil bagi nasabah (penabung). Pada produk pembiayaan, BMT tidak menentukan nisbah tertentu presentase bagi hasil tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pihak BMT dengan calon peminjam secara personal.

Penulis: Tim forshei materi