Transaksi Digital Makin Diminati Saat Pandemi, BI Dorong Masyarakat Gunakan QRIS

Lonjakan penggunaan internet yang semakin masif di masa Pandemi Covid-19 mendorong terjadinya perubahan model transaksi ke arah digital. Bank Indonesia (BI) menyebutkan volume transaksi digital banking terus mengalami peningkatan pada awal kuartal kedua tahun 2021. Pada bulan April, volume transaksi digital banking berhasil tumbuh 60,27 persen menjadi 572,8 juta transaksi dengan nilai tumbuh 46,36 persen menjadi Rp3.114,1 triliun. Angka ini terhitung lebih besar dibanding tahun 2020 dimana volume transaksi digital banking pada bulan Desember mencapai 513,7 juta transaksi atau tumbuh 41,535 persen dan nilai transaksi digital banking sebesar Rp 2.774,5 triliun, tumbuh 13,91 persen. Salah satu penyebab peningkatan karena terdapat banyak masyarakat yang menggunakan platform e-commerce. Pada 2020 terdapat kenaikan nominal transaksi e-commerce 29,6 persen dari Rp 205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp 266,3 triliun.

Sementara itu, BI tengah gencar melakukan upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran dan akselerasi transaksi ekonomi dan keuangan digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik, baik served based, dompet elektronik, atau mobile banking dalam berbagai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran atau PJSP. Setiap penyedia PJSP dengan basis QR Code, baik itu pihak lokal ataupun asing, sudah wajib untuk menggunakan QRIS sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PADG No.21/18/2019 terkait implementasi Standar Internasional QRIS untuk metode pembayaran. Adapun yang termasuk PJSP yaitu prinsipal, penerbit, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara switching, dan penyelenggara payment gateway dapat berupa lembaga bank maupun non bank seperti OVO, Gopay, dan Link Aja.

QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menggunakan standar internasional EMV Co, yaitu lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran. Hingga 2021 BI berkomitmen untuk terus mendorong perluasan penggunaan QRIS dengan target 12 juta merchant di 2021 guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komitmen tersebut juga dilakukan melalui sejumlah langkah peningkatan atau perluasan jaringan dan fasilitasi penggunaan QRIS melalui merchant serta terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan QRIS dan manfaatnya bagi masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 ini juga, BI bersama ASPI dan PJSP mengembangkan QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM). Masyarakat cukup meminta gambar QRIS dari merchant dan menyimpannya di galeri gawai. Jika ingin bertransaksi, pengguna cukup membuka aplikasi pembayaran, memilih menu unggah dari galeri pada gawai, pilih gambar QRIS merchant, masukkan nominal dan pastikan nama pedagang telah sesuai, masukkan PIN, dan bayar. QRIS TTM dapat digunakan untuk menunjang pembelanjaan secara daring tanpa perlu bertatap muka.

QRIS yang telah diterapkan di berbagai sektor untuk transaksi pembayaran memberikan manfaat guna mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, serta meningkatkan daya saing industri, termasuk memajukan UMKM karna masyarakat Indonesia dapat mengakses QRIS dengan mudah dan efisien tanpa perlu meng-install berbagai aplikasi pembayaran. Selain itu pengguna dapat memperoleh kesempatan promo yang lebih besar karena tidak ada kendala perbedaan aplikasi pembayaran yang digunakan. Sementara itu, bagi merchant kemudahan transaksi dapat meningkatkan minat belanja pelanggan sehingga mendatangkan keuntungan. QRIS diharapkan dapat menjadi respon positif bagi peningkatan minat masyarakat terhadap transaksi digital sehingga tingkat inklusi keuangan, kemajuan umkm, dan efisiensi perekonomian terus berkembang.


Sumber gambar : bi.go.id

Penulis : Salsabila Dhiya Alriye