Akad Tabarru dan Akad Tijarah

A.    Akad Tabarru
Kata tabarru berasal dari bahasa arab tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an yang bermakna sumbangan, kebajikan, atau derma.akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba (nonprofit). Secara umumnya, rukun akad tabaru ada 3 yaitu, pihak yang memberikan pertolongan, pihak yang menerima bantuan, dan objek transaksinya.
Macam-macam akad tabarru’:
  • Qardh 
Qard merupakan Pinjaman uang dengan ketentuan peminjam mengembalikan sebesar pokok pinjaman saja.
  • Rahn
Rahn merupakan menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
  • Hiwalah 
Hiwalah adalah pinjaman yang mensyaratkan adanya piutang dari penerima pinjaman.
  • Wakalah 
Wakalah adalah menguasakan kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu mewakili pihak yang memberikan kuasa
  • Wadiah 
Wadiah adalah pengalihan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan atas harta atau barang milik pemberi kuasa. Transaksi ini dikenal sebagai transaksi titipan.
  • Kafalah
Kafalah adalah meminjam jasa satu pihak sebagai penanggung, yang memberikan jaminan bagi pihak peminjam jasa, kepada pihak lain.
  • Jua’lah
Jua'lah merupakan suatu akad perjanjian untuk memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang atas pekerjaan yang telah ia lakukan kepada kita.
  • Hibah
Hibah adalah hadiah. Tapi menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal.
  • Syuf'ah 
Syuf'ah adalah akad yang objeknya memindahkan hak milik kepada rekan syirkah sesuai
harga pembelian untuk mencegah kemudharatan.

 
B.     Akad Tijarah
Akad tijarah adalah Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for profit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan.dalam Akad Tijarah ini dibagi menjadi 2, yakni:
  • Natural Certainty Contract (NCC)
NCC adalah akad tingkat pendapatan pasti baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). NCC juga dapat disebut akad dengan keuntungan pasti.
Contoh-contoh akad NCC, diantaranya:
1.      Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
2.      Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
4.      Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Natural Uncertainty Contract (NUC)
NUC adalah akad tingkat pendapatan tidak pasti baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh-contoh akad NUC, diantaranya:
1.      Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian dan kerugian ditanggung pemilik modal.
2.      Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
3.      Musaqah adalah akad syirkah di bidang pertanian di mana seorang pekerja hanya disuruh merawat tanaman tersebut.
4.      Muzara’ah  adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari pemilik lahan.
5.      Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari penggarap lahan.
 


Referensi : 
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sumber gambar: akuntanmuslim.com

Penulis: Tim forshei materi